BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Polemik penataan pedagang kaki lima (PKL) yang terletak di pelataran gedung Blok B2 Pasar Kebon Kembang di kawasan Jalan Dewi Sartika, mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, dalam tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Bogor, segala aspirasi yang terbangun melalui komunikasi antara masyarakat dan pemerintah selalu menjadi perhatian penting, termasuk terkait adanya polemik penataan PKL yang terletak di pelataran gedung Blok B2 Pasar Kebon Kembang.
Alma menyampaikan, terkait mekanisme penertiban PKL telah diatur dalam Perda 1/2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, dan apa yang telah dilakukan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) sesuai dengan kewenanganya telah menjalankan tugasnya hal tersebut dalam Perda 18/2019 tentang Perumda PPJ.
Kebijakan penataan PKL yang dilakukan Perumda PPJ, lanjut Alma, sebagai upaya untuk membantu PKL di masa pendemi Covid-19.
“Tentunya aspirasi beberapa PKL yang telah diarahkan oleh Perumda PPJ ke gedung Blok B2 Pasar Kebon Kembang adalah salah satu kebijakan untuk membantu pedagang di masa pandemi Covid-19, dan analisis terkait persoalan usaha memang tidak mudah,” imbuhnya, Kamis (16/9/2021).
Namun, Alma juga mengatakan, apa yang telah sampai ke Komisi 1 DPRD Kota Bogor melalui audensi dari ketua IKPPI beserta jajaran, menjadi catatan Pemkot Bogor dan segera akan disikapi, terutama terkait adanya oknum yang mengatasnamakan pemerintah untuk memanipulasi PKL agar terus melanggar aturan.
“Bukti-bukti akan kami kumpulkan terhadap oknum yang membuat kegaduhan tersebut dan dianalisis melalui prosedur penyelidikan pelanggaran Perda Kota Bogor, hal ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi 1 DPRD Kota Bogor agar permasalahan ini segera dituntaskan, pertama melalui jalur nonlitigasi, jika masih belum bisa diselesaikan maka akan ditingkatkan kepada penegakan hukum,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menyampaikan, mencuat kabar adanya oknum yang ‘bermain’ di internal Perumda PPJ dalam tata kelola pedagang demi kepentingan pribadi harus ditindak secara tegas.
Menurut Atty, hal yang disampaikan oleh ketua IKPPI saat audiensi pasca aksi demo di Balai Kota Bogor pada 15 September 2021, bukan informasi yang tidak jelas atau palsu.
“Bukan informasi abal-abal yang dianggap remeh-temeh, saya minta untuk diusut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Atty.
Namun demikian, Atty mengatakan, jika sebaliknya informasi yang disampaikan tidak memiliki pembuktian yang mendasar, hal itu tentu saja beresiko.
“Jika yang disampaikan tidak memiliki dasar yang kuat dengan bukti-bukti yang memenuhi untuk dipertanggungjawabkan harus menerima resikonya,” tegasnya. (Hrs)