Cibinong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor akan memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Bambang Setiawan.
“Insyaallah allah kita akan undang kadisdukcapil dalam rapat kerja,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, Jumat (3/9).
Pemanggilan ini, kata dia, merupakan langkah legislator untuk mengetahui lebih jauh dan memberikan masukan terkait viralnya Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan penyamaran di kantor Disdukcapil beberapa waktu lalu.
“Untuk mengkonfirmasi juga mengapa ini terjadi, kan belum tentu apa yang disebutkan oleh dirjen itu merupakan produk kadis (kepala Dinas) baru atau memang dari dulu , bisa saja kan surat edaran terlambat dipelajari oleh kadisdukcapil,” jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh melakukan penyamaran untuk memastikan pengurusan dokumen di Disdukcapil Kabupaten Bogor berjalan dengan lancar dan cepat pada Senin (30/8) lalu.
“Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, Tiktok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Senin kemarin saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor, para petugas layanan nggak ada yang tau saya menyamar,” kata Zudan seperti dalam siaran persnya, Kamis (2/9).
Dalam penyamaran tersebut, Zudan yang hanya ditemani ajudan menanyakan bagaimana membuat KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk urusan ini , ia mengaku relatif berjalan baik, tidak ada syarat tambahan. Namun, dia mengaku adanya persyaratan tambahan yang membuat Zudan geleng kepala dalam membuat akta perceraian dan akta Kematian yang dimintai petugas.
“Tapi untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan, petugas minta surat pengantar dari Panitera Pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak, antara lain minta fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi dan asih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali,” paparnya.
Selain itu, kata dia, untuk mengurus akta kelahiran, petugas pun meminta fotokopi pemohon, fotokopi KTP elektronik dari dua orang saksi.
“Masih minta lagia fotokopi KTP-el dua orang saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon. Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu,” paparnya.
Usai lakukan penyamaran, Zudan langsung masuk ke ruangan Disdukcapil dan meminta staf serta pejabat untuk melakukan rapat dari sejumlah persoalan yang dia temui saat itu. Ia meminta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah.
Sayangnya, saat melakukan rapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan tidak muncul di permukaan.
“Dia (Kadisdukcapil) menyusul datang setelah saya memberikan briefing. Intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019,” jelasnya.
Selain itu, Zudan juga meminta kebersihan di kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor dibenahi agar terlihat lebih rapi.
“Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi,” ungkapnya.
Menurutnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjadikan tahun 2021 sebagai era peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Inti kualitas pelayanan adalah kecepatan dan kemudahan. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Intinya adalah memberikan kemudahan dengan memangkas semua persyaratan yang tidak perlu,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan tak menampik atas adanya sejumlah persyaratan dalam pengurusan dokumen KTP elektronik di kantornya. Menurutnya hal itu untuk meminimalisir tindakan penyimpangan.
“Kita sih bukannya menyimpang dari peraturan perundangan-undangan ya, kita hanya meminimalisir sesuatu hal di kemudian hari,” kata Bambang.