Cibinong – Magdalena, seorang marketing perumahan Bukit Tajur Raya di Raya Tajur Leuwi Bilik, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup menjadi korban penggelapan uang oleh developer perumahan.
“Jadi klien kami ini mengalami dua kerugian, pertama traumatik dan kerugian berupa uang,” kata Tim Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail, selaku kuasa hukum dari Magdalena, Rabu (16/3).
Menurutnya, kasus ini bermula saat Magdalena melakukan perjanjian kerjasama dengan pemilik perumahan Bukit Tajur Raya, Ibu L.
Sebagai marketing, kata dia, tentu Magdalena mencari konsumen perumahan. Namun, ketika konsumen didapatkan dan menyerahkan uang down payment hingga angsuran, unit bangunan yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
“Akibatnya, para konsumen tersebut terus mempertanyakan kepada Magdalena tentang unit bangunan yang tak kunjung dibangun itu,” katanya.
Magdalena terus mendapatkan tekanan oleh konsumen yang ia pegang untuk merealisasikan bangunan yang sudah dibayarkan. “Klien saya kan pusing karena uangnya hanya persinggahan, karena langsung diserahkan kepada ibu L ini,” katanya.
Anggi menyebut, konsumen yang ada pada Magdalena ini sebanyak kurang lebih 30 konsumen yang telah melakukan transaksi dengan total uang sebesar kurang lebih setengah miliar. “Ini baru satu, karena mereka Bu L ini punya jaringan atau marketing lainnya,” katanya.
Selain itu, L pun berjanji untuk mengembalikan kerugian para konsumen dengan aset yang ia milik . Namun, hingga saat ini janjinya itu pun tak ditepati.
“Namun, hingga hari ini dia tidak pernah memberikan satu aset pun untuk mengganti kerugian kepada konsumen,” katanya.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Bogor bahkan pelaku berinisial L ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, atas penggelapan uang milik konsumen.
“Namun, saat ini pihak kepolisian menyerahkan kepada ketiga belah pihak, yakni marketing, konsumen dan pihak developer,” tambahnya.