Ansor dan LPBH NU Gelar Sidak Isbat Nikah Diikuti 37 Pasutri 

 

 

 

Jonggol- Sebanyak 37 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti Sidang Isbat Nikah di Pondok Pesantren Al – Fatmahiyyah Jl. Baru Menan Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Senin (20/06).

 

Acara yang digelar oleh LPBH NU dan LBH Ansor Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor itu bertujuan agar para pasutri memperoleh kepastian hukum status perkawinan yang belum tercatat oleh negara.

 

 

“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menertibkan administrasi kependudukan,” kata Ari Indra David, perwakilan dari LPBH NU Kabupaten Bogorri.

 

Di tempat yang sqma, Ketua GP Ansor Kabupaten Bogor, Dhamiry A Ghazaly mengatakan bahwa saat ini di Kabupaten Bogor masih banyak pasangan suami-isteri yang belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan. Sehingga berdampak pada sulitnya membuat akte kelahiran untuk anak.

 

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan, salah satunya tingkat kesadaran yang rendah dari masyarakat mengenai pentingnya dokumen pencatatan sipil khususnya akte perkawinan dan buku nikah,” katanya

 

Karena itu, kata dia, pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan cara sosialisasi mengadakan kegiatan sidang isbat nikah massal di setiap kecamatan.

 

“Pasangan yang sudah melakukan sidang isbat nikah, akan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama dan dari Disdukcapil Kabupaten Bogor mengeluarkan kartu keluarga (KK) baru, serta akte kelahiran baru untuk anak dan juga Kartu Identitas Anak (KIA),” paparnya.

 

Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor diwakili Arif Mukhsinin berharap, kegiatan sidang isbat nikah ini akan terus berlangsung secara kontinyu di tahun mendatang. Upaya tersebut sebagai bentuk pelayanan hukum dan penegakan keadilan kepada warga Kabupaten Bogor.

 

“Karena setiap warga masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum, salah satunya tentang sah tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan,”ucapnya.

 

Arif meminta, pasangan yang mengikuti sidang isbat agar menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama atau nikah siri.

 

“Karena perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, sehingga tidak boleh ada dusta, saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya,” kata dia.

 

Di tempat yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor Syukri Ahmad Fanani menyambut Baik kegiatan ini, dan beliau berharap kehadiran negara dalam Rumah tangga terasa bagi Masyarakat.

 

ini adalah bukti negara hadir ditengah tengah masyarakat kita. “ujarnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *