BOGORONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor lakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi perbankan dengan terpidana Ruli Rahmawan Widarmana (RRW) dengan kerugian negara mencapai Rp47 Miliar.
Terpidana RRW dijemput jajaran pidsus dan Intel Kejari Bogor di rumahnya, yang berlokasi di Perumahan Bogor Baru, Kecamatan Bogor Tengah, pada Kamis (16/6) lalu.
Dalam putusan MA, RRW dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 A1, junto pasal 18 UU Tipikor. Delik pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kasi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, pihaknya melaksanakan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) no 1139K/PID.SUS/2021.
Menurut Sigit bahwa peran RRW (terpidana) adalah Akun Officer Bank Mandiri, tugasnya memferivikasi calon kreditur, yang layak atau tidaknya untuk menjadi penerima program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia jelaskan Sigit, bahwa perkara tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perkarannya ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Materi perkara tersebut adalah
pemberian fasilitas kredit ke KUD giri tani, Mandiri Persero dan Banking Center Bogor.
“Perkaranya di putus di Mahkamah Agung dengan Ketua Majlis Hakim DR H Suhadi, anggota Prof DR Krisna Harahap, dan Prof DR H abdulatif,” ungkap Sigit, Senin (20/6/2022).
Masih kata Sigit, korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) tahun 2011-2012 itu melibatkan unit Persero untuk pengadaan sebanyak 1.500 ekor sapi.
“Dari total Rp47 miliar itu ada 6 tahapan pencairan, pertama 15 Agustus 2011 dan terakhir 22 Februari 2012. Dengan
rincian pokok debit Rp27.163.274.000,-
dan tunggakan suku bunga Rp 19.950.745.958,25,” tuturnya.
Setelah di eksekusi, terpidana RRW langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Paledang Bogor untuk menjalani hari-harinya didalam jeruji besi. (*)