Cibinong – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mempertanyakan keseriusan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten Bogor.
Pasalnya, Pemkab Bogor dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)/Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2022 belum menyampaikan draft rancangan peraturan daerah (raperda). Hal tersebut berdampak pada roda pemerintahan kabupaten Bogor, salah satunya yakni soal APBD 2023 yang terancam tak bisa dibahas.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor dan Bagian Perundang-Undangan Sekretariat (Setda) Kabupaten Bogor, telah menyepakati bahwa draf Propemperda 2022 diserahkan paling lambat Maret 2022.
Kesepakatan itu, tertuang dalam berita acara Nomor: 188.34/03/BA-Bapemperda/XI/2021 tertanggal 25 November 2021, yang ditandatangai Kepala Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor, Herison dan Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Bogor saat itu, M Rizky.
Dalam berita acara tersebut, disepakati bahwa pihak pertama (Pemkab Bogor) diharapkan pada triwulan pertama atau Maret 2022, telah menyampaikan surat penyampaian beberapa raperda kepada DPRD.
Apabila pihak pertama tidak menyampaikan raperda pada Maret 2022, maka pihak pertama dianggap menggugurkan usulan raperda 2022.
“Artinya, tidak ada pembahasan APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023. Karena dua itu ada dalam Propemperda 2022 dari rencana 12 propemperda yang direncanakan dibahas tahun ini. Dari eksekutif usulan ada 10 dan dua raperda inisiatif DPRD,” kata Rudy Susmanto, Senin (4/7).
Rudy mengaku telah meminta Bappemperda DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat internal dan mengundang Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor, untuk membahas langkah apa yang akan diambil.
“Ya sampai Juli ini belum masuk juga draftnya. Kami sudah bersurat dan sudah dibalas suratnya. Tapi mereka malah menyampaikan revisi (pencabutan) beberapa usulan promperda. Boleh saja revisi, tapi ajukan dulu saja,” tegas politisi Gerindra itu.
Dalam Propemperda 2022, terdapat 12 usulan raperda yang rencananya dibahas tahun ini. Yakni Raperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Asing, kemudian Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Lalu Raperda Pembentukan Kecamatan, Raperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaam Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Permukiman.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Raperda Perubahan APBD 2021, Raperda APBD 2023, Raperda Cagar Budaya Pemkab Bogor, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Lahan Siap Bangun untuk Pertanian (Inisiatif DPRD) dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani (inisiatif DPRD).