Cibinong – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Sumardi dan pegawai honor (SS) pada pemerintahan Kabupaten Bogor sebagai tersangka penggelapan uang bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar.
“Perkembangan kasus dana bencana, hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, S dan SS,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda , Kamis (28/7).
Ia menyampaikan bahwa Sumardi dan pegawai honor itu diduga menggelapkan uang Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada APBD tahun 2017. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua orang itu.
“Kami tidak tahu keberadaan yang bersangkutan, tapi setelah penetapan tersangka ini, kita akan melakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah dalam menyempurnakan tindakan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Juanda, Kamis (28/7).
Sumardi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018.
“Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut. Sementara SS perannya terlibat membantu tugasnya kabid,” kata Juanda.
Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU no 31 tahun 1999. “Ancaman pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun,” pungkasnya.





