Kelebihan Bayar Proyek Perpustakaan Kota Bogor Dikembalikan

BOGORONLINE.com – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diaspur) Kota Bogor menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2021.

Kepala Diaspur Kota Bogor, Agung Prihantono menjelaskan, rekomendasi dari BPK tersebut di antaranya adalah kelebihan anggaran dari proyek pembangunan Perpustakaan Kota Bogor.

Kelebihan anggaran pembangunan perpustakaan di eks gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tersebut, kata Agung, dalam proses pengembalian oleh kontraktor.

“Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah disampaikan ke kontraktor, dan Alhamdulillah kemarin per tanggal 20 sudah mulai mencicil, Rp100 juta. Totalnya sekitar Rp600 juta,” kata Agung kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Agung mengatakan, pihak kontraktor diberikan waktu hingga akhir tahun ini dalam pengembalian anggaran tersebut. Pihaknya juga akan memonitor pengembalian anggaran tersebut sesuai waktu yang ditentukan.

“Iya, kami juga berterimakasih ini untuk meningkatkan kinerja kita dan evaluasi juga. Dan kita monitor pengembalian ini agar tepat waktu,” kata Agung.

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor menyoroti rekomendasi LHP BPK atas LKPD Kota Bogor Tahun Anggaran 2021 dalam rapat kerja dengan Inspektorat Kota Bogor, pada 18 Juli 2022.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyampaikan, dalam rapat tersebut inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK dan harus disampaikan tindak lanjutnya paling lambat pada Selasa (19/7/2022).

Pria yang akrab disapa Kang JM ini menerangkan, rekomendasi ini sesuai dengan peraturan ketua BPK 2/2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI.

“Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Kang JM.

Pemerintah Kota Bogor sendiri menerima LHP BPK pada 20 Mei 2022, namun hingga rapat kerja dilaksanakan terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Kang JM pun menerangkan, tiga dinas tersebut adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

“Kami sangat kecewa ada tiga dinas yang belum menyetorkan hasil temuan BPK. Ini harus menjadi atensi khusus agar tindak lanjut rekomendasi BPK, bukan sekedar surat intruksi wali kota kepada dinas masing-masing, tetapi disertai upaya penyelesaian atas tindaklanjut dari SKPD, atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” ungkap Kang JM.

Kedepannya, Kang JM pun meminta kepada Inspektorat Kota Bogor agar bisa meningkatkan supervisi dan pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksansaan, dan pengawasan program kegiatan di masing-masing SKPD. Ia menegaskan akan mendukung penuh pengadaan sumber daya manusia jika inspektorat membutuhkannya.

“Jika SDM dirasa kurang, DPRD akan mendukung pengadaan SDM guna memaksimalkan tupoksi inspektorat ke depannya,” pungkasnya. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *