Ngeri! Ini Kemungkinan Terburuk Jika Samisade Tak Terealisasi Tahun Ini

 

Babakan Madang – Bantuan keuangan infratruktur desa atau akrab disebut Samisade masih belum menemukan titik terang hingga saat ini. Pasalnya, eksekutif belum juga memberikan revisi Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Infratruktur Desa ke legislatif.

“Kita belum menerima informasi sedang merevisi perbup, kalau menerima kami belum, makanya kami tau dari media, kalau Perbupnya sudah selesai dan itu bisa memayungi program yang ada, aman secara aturan hukum, silakan dijalankan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Selasa (19/7).

Rudy mengaku, legislatif sudah mendorong untuk percepatan penyelesaian revisi Perbup nomor 100 tahun 2021 tentang bantuan keuangan infrastruktur desa itu kepada eksekutif. Revisi Perpub itu dipinta agar tidak ada lagi permasalahan dalam pelaksanaan bantuan Samisade seperti tahun 2021 lalu.

“Kami mendorong dari awal, kemarin pada saat selesai LKPJ kinerja perangkat daerah kita pun merekomendasikan kepada pemerintah daerah, pertama mendukung program bantuan keuangan insfratruktur desa tetap dilaksanakan dengan syarat peraturan bupatinya direvisi terlebih dahulu,” ujarnya.

Jadi, kata Rudy, tinggal kecepatan eksekutif dalam merevisi perbup tersebut agar anggaran Samisade segera terserap secepatnya dan bisa berjalan dengan baik.

“Nanti kan tinggal desa mana yang sudah menyelesaikan laporannya, distribusikan bantuan keuangan insfratruktur desanya, desa yang belum memberikan laporan jangan diberikan, harus ada reward and punishment nya,” paparnya.

 

Rudy mengaku tidak ingin ada kemungkinan terburuk terjadi jika Perbup Samisade itu masih belum juga diserahkan ke DPRD Kabupaten Bogor. Kemungkinan paling buruk jika anggaran Bantuan Keuangan Infratruktur Desa tak segera diserap, maka akan menimbulkan Silpa yang besar.

“Kalau Perbup tidak ada perubahan atau tak kunjung diserahkan, berarti potensi silva akan tinggi. Angka pastinya nanti lihat di daftarnya, tapi dari 416 desa kurang lebih sekitar hampir Rp400 Miliar,” pungkasnya.

Kemungkinan itu terjadi jika revisi Perbup tak kunjung diserahkan serta Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Keuangan tahun 2021 juga tak juga dilaporkan. Pasalnya, jika Bantuan keuangan infratruktur desa TA 2022 belum terealisasi dan LKPj masih molor, kemungkinan besar anggaran Samisade itu akan jadi Silpa negatif.

“Karena kondisi hari ini, syarat untuk melakukan APBD perubahan adalah selesai dulu dibahas LKPJ APBD tahun anggaran 2021, batas akhirnya adalah bulan Juli, dan kini DPRD telah mengembalikan LKPJ tahun anggaran 2021 kepada eksekutif,” paparnya.

Rudy menyebut, pengembalian LKPJ tahun 2021 itu dikarenakan adanya audit ulang oleh BPK Jawa Barat pasca terjadinya kasus suap pemkab Bogor kepada BPK beberapa waktu lalu.

“Kami kembalikan dalam kondisi hari ini kami meminta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK yang terbaru dulu, kalau waktunya memungkinkan untuk melaksanakan APBD perubahan, kita akan laksanakan itu,” paparnya.

Karena, kata Rudy, dalam kejadian kasus suap kemarin, APBD 2021 automatis menjadi objek pidana. Sehingga, harus adanya evaluasi mendasar terhadap LKPJ tahun 2021 itu.

“Kita harus mengevaluasi,mengkaji dengan baik, dengan cermat, jangan sampai ada program-program ataupun penggunaan anggaran yang kurang tepat. Jika ada sebuah langkah dari aparat penegak hukum, tentunya DPRD harus mengambil langkah yang sama, bukan sekedar membahas dan menerima,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *