BOGORONLINE.com – Komisi VIII DPR RI akan merevisi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Usulan merevisi regulasi ini telah masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Sapa Haji Tahun 2022 Angkatan III yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, di Kota Bogor, Ahad (13/11/2022).
Diah mengatakan, pihaknya akan melihat kembali pasal demi pasal dalam UU 8/2019 yang perlu disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan haji dan umroh untuk di masa akan datang.
“Kayak kemarin ada fenomena kuota haji tambahan, tapi tidak bisa diambil, karena sistem yang ada di undang-undang sekarang masih closing. Nah, nanti apakah itu bisa dimanfaatkan oleh teman-teman yang bergerak di haji khusus atau gimana. Ini masih jadi pembahasan,” ujarnya.
Lalu berkaitan dengan adanya penyelenggaraan haji dan umroh berbasis online yang diajukan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Arab Saudi ini sudah mengajukan sistem baru secara online. Nah, apakah bisa tidak jemaah langsung berangkat begitu, karena jemaah kita nggak semuanya, ‘masih perlu perlindungan’,” paparnya.
Sebab, lanjut Diah, hal tersebut juga menyangkut dengan keselamatan jemaah. Termasuk dengan pengelolaan keuangan haji.
“Takutnya juga kita verifikasinya gimana, keselamatan jemaah gimana, selain penyelenggaraan kuota, juga bagaimana nanti hitung-hitungan dana haji. Itu menurut saya,” katanya.
Diah menyebut setelah revisi UU 8/2019 rampung bakal dilanjutkan dengan merevisi UU 34/2014.
“Undang-undang haji direvisi tahun 2023, selanjutnya undang-undang pengelolaan dana haji,” tandas politisi PDI Perjuangan itu. (Hrs)