Soal Tapal Batas, Camat Pamijahan Tak Bisa Selesaikan : Kita Lapor ke Pemkab

Kab Bogor778 views

Cibinong – Camat Pamijahan, Imam Mahmudi nampak tidak sanggup menyelesaikan persoalan tapal batas di wilayah Desa Gunung Picung yang diprotes masyarakat.

“Kam sudah kita musyawarahkan, tapi kan masing-masing punya argumen masing-masing, dan setelah dimusyawarahkan ada yang sepakat dan tidak sepakat,” kata Imam Selasa (1/11/2022) di Cibinong.

Pihak kecamatan kemudian melimpahkan persoalan itu ke tingkat pemerintahan Kabupaten Bogor.

“Jadi kita laporkan ke Pemkab Bogor. Nanti dibentuk tim di Kabupaten, untuk menentukan penetapan batas,” ujarnya.

Sebelumnya,  pembangunan tapal batas desa di wilayah Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, disoal masyarakat.

Salah satu warga Desa Gunung Picung, Ali Taufan Vinaya, sangat menyesalkan tindakan pembangunan tapal Desa yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya, pembangunan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi Kepada Pihak Gunung Picung.

“Harus nya hal Itu disampaikan terlebih dahulu kepada pihak desa Gunung Picung, Karena Pembangunan Tersebut Berada Di wilayah Desa Gunung Picung,” ungkapnya.

Menurut ATV, SK menteri Kehutanan Nomor 268/Kpts-II/1987 tertanggal 31 Agustus 1987 Tidak Bisa dijadikan jadikan sebagai dasar hukum. Sebab, kata dia, Surat tersebut bukan merubah Tentang tapal atau batas Desa. Akan tetapi surat itu memaparkan tentang Status Perubahan Sebagian Hutan Lindung Blok Rawa Lega.

“Dari 14.368 Hektar hutan Lindung, 256 hektare berubah menjadi hutan produksi. Dalam Surat tersebut Juga ditegaskan tentang  Batas Tanah milik kehutanan, ada Yang masuk wilayah administrasi Desa Gunung Bunder 2, Masuk Wilayah Administrasi Desa Gunung Picung, Gunung sari Maupun Ciasihan,” ucapnya .

“Jadi sangat lucu dan konyol Kalau SK 268 Tahun 1987 Tersebut dijadikan sebagai dasar untuk merubah Tapal Desa,”lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *