Bogor, Bogoronline.com – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Supono menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Bouitenzorg Coffee, Kecamatan Cibinomg Kabupaten Bogor.
Dihadiri oleh masyarakat dari 3 kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan jelas H. Supono menyebutkan bahwa Perda fasilitas penyelenggaraan pesantren mewajibkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memfasilitasi pesantren dalam bidang infrastrukturnya.
“Perda ini murni diinisiasi oleh DPRD Jawa Barat, saya terlibat langsung dalam pembahasan naskah akademiknya dan juga jadi anggota Pansusnya,” ujar H. Supono.
“Dalam Perda ini juga pesantren-pesantren yang bangunannya sudah tidak layak seperti kobongnya, atau kamar mandinya tidak layak sekarang tidak boleh lagi,” lanjutnya.
Soal postur anggarannya pada APBD 2023 terhadap pembangunan pesantren ini, H. Supono mengatakan bahwa walaupun tidak tertulis, tapi paling tidak 5% dari APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD kabupaten-kota harus disisihkan untuk membantu pesantren.
“Jadi siapapun nanti Gubernur Jawa Barat, harus punya misi untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten-kota agar supaya menyisihkan APBDnya khusus untuk pesantren, tidak dicampur dalam coupling yang urusan fasilitasi terhadap pendidikan,” tukasnya Sabtu (04/11/2023).
Legislator PAN ini juga berharap dengan adanya Perda ini, kondisi infrastruktur pesantren-pesantren di Jawa Barat terus mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik.