Kades Citaringgul dan Cipambuan Babakan Madang Dikabarkan Dipanggil Kejari Kabupaten Bogor

Babakan Madang, BogorOnline.com – Lagi-lagi, Kepala Desa Cipambuan dan Kepala Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dikabarkan telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

Hal tersebut di benarkan oleh Sekretaris Camat Babakan Madang, Iskandar yang mengatakan jika ada dua kepala desa yang dipanggil oleh kejaksaan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang berasal dari laporan pengaduan masyarakat, Selasa (21/11/23) malam.

“Betul yang pertama dipanggil ialah Kepala Desa Cipambuan, dan kemudian Kepala Desa Citaringgul,” ungkap Iskandar yang dilansir dari Aktualita.co.id, Kamis (23/11/23).

Dia menyebut, pemanggilan para kades itu lantaran adanya aduan masyarakat akan indikasi penyalahgunaan anggaran desa beberapa tahun kebelakang. Untuk spesifikasinya yang diduga disalahgunakan itu, tidak ada dalam surat pemberitahuan.

“Untuk Desa Cipambuan itu sejak Dadang masih menjadi Kepala Desa, kemudian almarhum Muhammad dan Mulyadi yang juga pegawai kecamatan Babakan Madang yang sempat menjabat sebagai Pjs selama 4 bulan,” aku Iskandar.

“Dan untuk Desa Citaringgul itu, dari aduan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa sejak periode pertama Kades saat ini yang menjabat, lebih tepatnya tahun 2021 kebelakang,” sambungnya.

Untuk hasilnya sendiri, lanjut Iskandar, sampai saat ini pihak Kecamatan Babakan Madang belum mengetahui pasti, dan memang kedua kepala desa tersebut diakuinya sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan berkas dan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LPJ).

“Hasilnya belum tahu seperti apa, bisa langsung tanya ke pihak Kejaksaan,” kata Iskandar.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, jika secara administrasi pihak kecamatan yang merupakan bagian dari tim monitoring evaluasi, sudah melakukan evaluasi sesuai dengan SOP yang ada.

“Karena tugas dari tim Monev ialah hanya mensinkronkan laporan yang dibuat oleh Pemdes dan fakta dilapangan, tim Monev tidak punya kewenangan untuk mengaudit anggaran yang ada di desa,” jelas Iskandar.

Maka dari itu, Iskandar juga menghimbau, kepada para kepala desa yang ada di Kecamatan Babakan Madang khususnya, untuk bisa menyalurkan anggaran yang diterima sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

“Jangan neko-neko jika tidak mau bersentuhan dengan hukum, dan gunakan anggaran sesuai dengan plotnya masing-masing,” tutupnya.

 

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *