Ketua PWI Kabupaten Bogor, Berikan Pemahaman ke Seluruh Kepsek SMP Negeri Soal UU Pers

Paling Kiri, Ketua PWI Kabupaten Bogor H. Subagiyo saat memberikan pemahaman soal UU Pers di Rapat Kerja MKKS SMP Kabupaten Bogor, pada Selasa (14/11/23).

PENDIDIKAN, BogorOnline.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, berikan pemaparan terkait pemahaman tentang kode etik jurnalistik kepada seluruh kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Bumi Tegar Beriman yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS SMP), yang berlangsung di Hotel Yasmin, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Subagiyo menyampaikan, rasa terima kasih atas undangan yang diberikan kepada dirinya, untuk memberi pemaparan di raker MKKS SMP se-kabupaten Bogor.

“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas, atensi dan undangannya kepada kami di PWI Kabupaten Bogor untuk memberi materi terkait Undang-Undang Pers dan kode etik sebagai wartawan yang berprofesional,” ungkap Subagiyo.

Ia menerangkan, memang sangat diperlukan bagi guru atau tenaga pendidik dan Kepala Sekolah di manapun berada, tentang pemahaman Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena jangan sampai takut dan, jangan sampai tidak tahu bagaimana menghadapi rekan-rekan saat menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari. Karena wartawan, bukan lah momok, tapi seorang yang berprofesi sebagai jurnalis adalah sosial kontrol bagi pemerintah dan jajarannya dalam membangun dan mendidik anak-anak di negeri ini,” ucap Subagiyo.

Subagiyo juga menjelaskan, bahwa wartawan atau jurnalis yang sehari-hari bertugas sebagai pemberi informasi kepada masyarakat luas dan sebagai sosial kontrol di negeri ini, hanya manusia biasa yang tidak kebal dengan hukum.

Pasalnya, sebagai diamanatkan dalam UU Pers itu apabila seorang wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsi serta menulis berita tidak sesuai dengan kaidah-kaidah kewartawanan dapat juga terjerat dengan hukum yang berlaku.

“Pun sebaliknya, apalagi kami sebagai wartawan melanggar ketentuan sesuai dengan kode etik jurnalistik maupun UU Pers, kami juga sama bisa terjerat dengan hukum yang berlaku dinegeri,” bebernya.

Kendati demikian, sambung Subagiyo, apabila seorang wartawan yang telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, serta dalam penyajian suatu berita atau informasi untuk disajikan ke publik sudah benar, maka wartawan itu mempunyai hak penuh untuk menyebarluaskan suatu temuan atau hasil liputannya pada hari itu kepada masyarakat luas.

“Setiap penyajian berita itu memang ada kaidah dan kode etik yang diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, jika dirasa semua unsur telah dipenuhi maka wartawan memiliki hak penuh memberikan suatu informasi yang ia peroleh hasil liputannya pada hari itu,” terang dia.

Lebih jauh ia mengharapkan, semoga dengan adanya pemaparan yang disampaikan di forum raker MKKS SMP Kabupaten Bogor, bisa memahami tentang tugas dan fungsi seorang wartawan, khususnya yang sehari-hari bertugas meliput di wilayah Kabupaten Bogor.

“Saya harapkan, kepada para kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS SMP Kabupaten Bogor ini, apa yang saya sampaikan dalam pemaparan di raker 2023 bisa bermanfaat bagi semuanya,” tegasnya.

Masih ditempat sama, Ketua MKKS SMP Kabupaten Bogor, Dedi Budi Sumardi mengaku sangat berterima kasih atas pemaparan dan pemahaman yang disampaikan seorang ketua PWI Kabupaten Bogor. Menurutnya, pemaparan yang disampaikan dalam raker MKKS SMP Kabupaten Bogor 2023 Ini, dirasa sangat perlu dilakukan untuk bagaimana bagi para teman-teman kepala sekolah SMP di Bumi Tegar Beriman khususnya.

“Apalagi, sekarang ini, ada banyak teman-teman yang baru dilantik atau diberikan tugas tambahan sebagai kepsek untuk di tingkat SMP. Maka, giat pemaparan yang disampaikan oleh ketua PWI Kabupaten Bogor didalam acara raker kami ini, insha Allah sangat bermanfaat sekali untuk menanamkan mental bagi setiap kepsek saat sekolahnya disambangi teman-teman wartawan dari manapun,” tandasnya.

Sebelumnya, pengurus dan anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bogor laksanakan rapat kerja (Raker) 2023 bertajuk, membangun Profesionalisme dan sinergitas menuju kepala Sekolah yang bermental kuat dan berkinerja hebat, bertempat di Hotel Yasmin, Cipanas, Cianjur, 14-15 November 2023.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *