BogorOnline.com-CIBINONG
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman, terkait adanya aksi yang dilakukan oleh puluhan Mahasiswa atas dugaan penyelewengan dan tidak trasparan dana penangan stunting yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor sebesar Rp 37,622,812,000. Harusnya dinas diatas terbuka kepada masyarakat, mulai dari penggunaan, output yang trasparan. Apabila tidak juga mau terbuka, baik itu Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan wajib memangil guna evaluasi DP3AP2KB atas dugaan itu. Ditambah masih ia menjelaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sampai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar).
“Segara memangil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut, untuk guna menyelidiki, kemana dana miliaran penanganan stunting dipakai,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com Selasa (19/12/20).
Sebelumnya, Ketua Aksi Jalil Shidiq mengatakan, pihaknya sengaja melakukukan aksi didepan kantor DP3AP2KB Pemkab Bogor hari ini karana ada dugan kuat penyalah gunaan dana miliaran yang tidak terbuka oleh dinas terkait akan penangan stunting.
Dimana masih ia menjelaskan, jumlah stunting Kabupaten Bogor sendiri terbilang tinggi yakni mencapai 18.660 balita atau sekitar 4,78%. Menjadi fokus utama dari 160 daerah dalam penanganan. Artinya harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam pencegahan stunting. Apalagi masih ia menambahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini adalah salah satu dinas yang diberikan fokus pencegahan dan penanganan dengan anggaran yang diberikan provinsi sebesar 37,622,812,000. Untuk pencegahan dan penanganannya.
“Anggaran yang begitu besar dialokasikan kepada dinas tersebut, seharusnya bisa berjalan dengan lancar, tapi sayangnya yang bersangkutan ada indikasi menyelewengkan dana yang cukup fantasfis tersebut,” tagas Jalil dalam keterangan tertulis yang diterima Wartawan hari ini.
Jalil menambahkan, maka aksi ini mengatakan bahwa DP3AP2KB tidak menyalurkan anggaran secara menyeluruh ke pada kader posyandu di desa. Kerena
hasil rembuk stunting hanya 10 desa dan empat kecamatan yang menjadi fokus penanganan dan pencegahan stunting. Tentu menjadi pertanyaan bagaimana anggaran yang cukup besar hannya di bagikan ke 10 desa yang juga tidak transparan. Selalu ditutup-tutupi oleh dinas terkait dan harus terus dikawal baik itu oleh masyarakat, Kejaksan, Inspektorat dan Ke Polisian sampai tuntas. Dengan demikian pihaknya menuntut DP3AP2KB untuk mentransparansikan alokasi anggaran pencegahan dan penangan stunting. Secara menyeluruh dalam memberikan pembekalan dan biaya oprasional kader posyandu dan objektif menentukan wilayah yang menjadi fokus kasus stunting.
“Maka kami mendesak penagak hukum mengusut tuntas anggaran stunting yang diberikan kepada DP3AP2KB tersebut,” tegasnya.(rul)