Kanit Suharto Melanggar Perda, Pabrik Ban Tlajungudik Di Garuk Mako Pol PP

BogorOnline.com-Gunung Putri

Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melalui Kanit Pol PP Kecamatan Gunung Putri Suharto, pangil pihak Pabrik ban yang sengaja membuat turap di saluran air berdampak banjir di Jalan Raya Narogong, Desa Tlajungudik.

Kanit Pol PP Kecamatan Suharto mengatakan, memang dirinya sudah bertemu dengan pihak perusahan di kantor kecamatan, guna menannyakan masalah
diatas. Dimana dalam pertemuan itu pihak pabrik, sebenarnya ingin membuat bengkel mobil dan membenarkan dilokasi sering banjir ketika hujan datang.

“Kita akan langsung ke lokasi untuk segera mengambil tindakan berupa surat yang dikirimkan ke Pol PP Kabupaten atas, pelanggaran berupa banguan diatas saluran air yang dilakukan okeh perusahan itu, ujarnya saat ditemui Wartawan Rabu (3/01/24).

Sebelumnya, Pengguna Jalan Raya Narogong, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Keluhkan pembangunan pabrik ban tepatnya di dekat PT. Multi Prima Sejahtera (Champion) yang memakan saluran irigasi hingga membuat banjir.

Hal itu seperti penjelasan dari salah satu pemotor Ipul mengatakan, memang kondisi jalan itu sering banjir saat hujan turun, akibat luapan air dari saluran irigasi yang sempit. Ditambah saat ini ada proyek pembangunan pabrik yang sengaja membuat dinding dan jembat pada lokasi saluran air tersebut.

“Kalau dibiarkan seperti ini ya pasti tambah parah bajirnya, akibat proyek yang sengaja memakan irigasi tanpa melihat dampak lingkungan yang ditimbulkan,” kesalnya saat ditemui Wartawan di lokasi Selasa (2/01/24).

Sedangkankan hasil pantauan media dilokasi terlihat jelas peroyek pembangunan pabrik itu sengaja, memotong saluran irigasi yang sudah jelas terlihat papan larangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor. Bertuliskan dilarang membuang sampah ke saluran irigasi, pembuang, sungai, situ dan mata air. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 4, 2015, tentang ketertiban umum (Tibum) dengan ancaman pidana bab lX pasal 39 ayat 1 kurungan 3 bulan dengan denda lima puluh juta rupiah.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *