Komisi II Pertanyakan Dasar Perpanjangan Direksi Perumda PPJ Kota Bogor

Daerah, Kota Bogor804 views

BOGORONLINE.com – Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Kota Bogor beserta jajaran di ruang Komisi II DPRD Kota Bogor pada Rabu (24/1/2024) sore.

Dalam rapat tersebut, Komisi II mempertanyakan terkait dasar perpanjangan masa jabatan direksi Perumda PPJ, rekomendasi dari Dewas Perumda PPJ dan meminta laporan pendapatan pasar selama jabatan direksi PPJ dibawah pimpinan Muzakkir.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jatirin terungkap bahwa dalam perpanjangan juga memungkinkan untuk adanya rotasi atau penyegaran. Namun semuanya tergantung dari keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Bogor Bima Arya.

Rapat juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Mahpudi Ismail, Muaz HD, Ujang Sugandi, H.R. Oyok Sukardi, Rizal Utami dan Achmad Rifky Alaydrus.

“Diluar sana ramai akan soal perpanjangan direksi Perumda PPJ, tapi sayangnya yang bicara itu Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, sedangkan KPM itu Wali Kota Bogor Bima Arya. Oleh karena itu Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil jajaran dewas. Alhamdulillah kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa dewas sudah melakukan tugasnya membuat rekomendasi kepada KPM, untuk nantinya jadi bahan pertimbangan KPM apakah direksi itu pantas diperpanjang atau diganti lewat pansel. Atau memang dilakukan lewat rolling untuk penyegaran,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Jatirin kepada wartawan usai rapat.

Meski begitu, Jatirin menegaskan, bahwa Dewas PPJ tidak mempunyai kapasitas untuk menyarankan perihal itu, hanya fokus membuat rekomendasi penilaian.

Namun pihaknya juga memberi catatan bahwa Dewas PPJ tidak boleh berpihak kepada direksi. Rekomendasi yang dikeluarkan harus murni penilaian secara fakta di lapangan dan diserahkan kepada KPM.

“Itu yang kami tangkap dari dewas katanya sudah sesuai hasil penilaian secara fakta di lapangan. Kedua, dewas juga kami kasih masukan bahwa harus memberikan penilaian hal-hal yang menurut komisi II ada lost potensi terkait dengan kasus Plaza Bogor. Itu kan sudah ditutup sekitar 8 bulan dan hilang potensi sekitar Rp5,6 miliar, ini harus disampaikan kepada wali kota Bogor selaku KPM,” katanya.

Ia juga mengatakan, jangan sampai yang bukan wewenang menyampaikan ke media, sedangkan KPM belum menyampaikan statement apapun. Diakuinya, memang di dalam Perda diperbolehkan perpanjangan direksi selama berprestasi.

“Setelah kami mendapat konfirmasi dari dewas dan dari semua paparannya sangat positif kalau dibandingkan dengan direksi tahun sebelumnya, direksi ini memang lebih berprestasi, tentu kami komisi II lebih objektif,” katanya.

Oleh kerena itu, Komisi II mendorong Dewas PPJ bekerja profesional sesuai fakta dan harus betul turun ke lapangan. Hal itu agar bisa memberikan nilai positif dan objektif juga tidak memberikan rekomendasi secara subjektif.

Jatirin juga menyampaikan, Komisi II DPRD Kota Bogor meminta pendapatan setiap pasar di Kota Bogor yang di bawah naungan PPJ.

“Ya, sampai hari ini belum mendapatkan data itu. Kami mendorong Dewas memberikan masukan ke Direksi Perumda PPJ agar memberikan laporan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewas Perumda PPJ Kota Bogor, Gatut Susanta menyampaikan, untuk masa jabatan direksi Perumda PPJ berakhir di 4 Februari 2024. Namun dikarenakan hari Minggu dan 3 Februari 2024 jatuh hari Sabtu, berarti berakhir pada 2 Februari 2024.

“Nah, SK pelantikannya paling lama tanggal 2 Februari 2024 kalau diperpanjang oleh KPM. Perpanjangan itu kalau bunyinya dalam aturan, kan satu periode bahkan bisa tiga periode di aturannya,” ungkap Gatut kepada wartawan.

Gatut melanjutkan, saat ini masih memungkinkan untuk dibentuk Panitia Seleksi (Pansel), sehingga nanti direksi dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt). Untuk jabatan Plt juga disebutkan Gatut yang berhak menentukan wali kota Bogor.

“Gak harus dari ASN atau Dewas kan, Plt direksi PPJ itu. Bisa siapa saja tergantung wali kota nanti. Bisa dari dinas, badan pengawas dan bisa siapa saja. Apabila adanya pemilihan, masih memungkinkan. Kan wali kota punya kewenangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *