Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Judi Online Anggota Geng Motor

BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan salah satu anggota geng motor.

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan 194 telepon seluler dari 256 remaja yang diamankan polisi pada Jumat lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu didapat satu anggota geng motor berinisial BS (20) yang mengiklankan situs judi online di Instagram teamkaciwbogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka BS mempromosikan situs judi online mulai dari November 2023 hingga Maret 2024.

“Satu tersangka ini dari aliansi teamkaciwbogor dari November 2023 sampai Maret 2024 yang bersangkutan melaksanakan aksinya untuk judi online,” kata Bismo, Senin (25/3/2024).

Dari aksinya tersebut, sambung Bismo, BS mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.00 per bulan.

“Uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan juga bersama dengan teman-temannya,” kata Bismo.

BS yang merupakan admin Instragram teamkaciwbogor dengan 11,1 ribu pengikut mempromosikan situs judi online tersebut sebanyak tiga kali setiap bulannya.

“Modusnya adalah pelaku dihubungi oleh salah seorang yang bernama Bang Fals untuk menawarkan situs judi online dengan sehari menampilkan tiga kali selama satu bulan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *