Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah oleh Kades Hambalang Bogor, Wawang Sudarwan Terima Langsung Penghargaan Desa Bersinar

Ketiga dari kiri, Kades Hambalang Bogor, Wawang Sudarwan yang diketahui berstatus Tersangka dan tengah ditahan namun masih bisa menerima penghargaan Desa Bersinar, yang berlangsung di Hotel Neo Asri, Megamendung, Puncak Bogor, Rabu (28/02/24).

BOGOR – Beredar foto, meski berstatus tersangka dan ditahan dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah, Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Wawang Sudarwan kedapatan tengah menerima penghargaan secara langsung atas desanya yang memperoleh predikat kategori sebagai desa bersinar, terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bertempat di hotel Neo Asri, Megamendung, Puncak Bogor, pada Rabu (28/03/24).

Pasalnya, Wawang Sudarwan selaku orang nomor satu di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup ini, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor sejak 27 November 2023 lalu, lantaran tersandung kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Sementara, dalam foto yang beredar dan diterima wartawan media ini, jika Wawang Sudarwan yang diketahui masih berstatus sebagai tersangka ini, menerima secara langsung penghargaan itu dengan dua (2) kepala desa lainnya, yakni Kades Gunung Putri, Damanhuri, serta kades Cileungsi Kidul, yakni Burhanudin.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, jika kasus yang disangkakan oleh kades Hambalang Wawang Sudarwan ini telah P21, dan sudah dilimpahkan kasus perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

“Di penyidik sudah P21, dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp oleh wartawan media ini, Sabtu (02/03/24).

Rio menyebut, jika saat pelimpahan kepada Wawang Sudarwan ini, kades Hambalang tersebut masih dalam penahanan.

“Saat saya limpahkan masih dalam penahanan, mungkin akan lebih jelas tanyakan ke kejaksaan ya,” jelasnya.

Terpisah, Kades Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Damanhuri yang berada dalam foto bersama rekan se-profesinya itu mengaku bila dirinya pun merasa heran.

Kendati demikian, dia memperoleh informasi bahwa Wawang Sudarwan selaku kades Hambalang ini telah dibebaskan sejak dua (2) atau tiga (3) pekan lalu.

“Saya juga heran, dan saat acara saya hanya bersalaman dengan mengucapakan selamat satu sama lain,” ucap Kades Damanhuri.

Adapun, kegiatan tersebut diikuti oleh 10 peserta yang merupakan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor dengan tema “Penguatan Literasi Bagi Calon Desa/Kelurahan Bersinar Kabupaten Bogor 2024”.

Sementara, saat hal ini dikonfirmasi kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zaenal Ashari sekaligus kepala Kejari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro hingga berita ini ditayangkan tak ada tanggapan apapun.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dan satu warga kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor sejak 27 November 2023. Kades bernama Wawang Sudarwan tersebut ditangkap dan ditahan karena tersandung kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Kala itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, bahwa Wawang diduga telah memalsukan surat lahan seluas 6,9 hektare.

Akibatnya, para korban berpotensi mengalami kerugian kehilangan hak tanah.

“(Wawang ditahan) terkait pemalsuan surat-surat dengan potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektare,” kata Teguh kepada awak media, Jumat (8/12/2023).

Selain sang Kades, kata Teguh, ada satu warga lainnya yang juga ditahan oleh kepolisian karena terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kades Hambalang dan seorang warga berinisial JN telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya kala itu.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *