BogorOnline.com, Cibinong – Polres Bogor melaksanakan gelar perkara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh tersangka Armor Torreador, kepada istrinya sendiri (IN) seorang Selebgram cantik pada Rabu (14/08/24) sekitar pukul 09:30 WIB.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa Armor Toreador dikenakan pasal berlapis atas KDRT yang melibatkan anak kecil.
“KDRT itu pasal 44 ayat 2, dengan ancaman 10 tahun, terus kekerasan kepada anak yang terlihat dalam vidio, itu pasal 80 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, serta pasal penganiayaan 351 KUHP ancaman paling lama itu 5 tahun penjara”, kata Rio.
Sementara itu, pihaknya juga akan hati – hati melakukan penyidikan ini, dan menunjuk seluruh penyidik yang berada di PPA wanita.
“Kasus ini sangat menggemparkan, kami akan memberikan pembelajaran dan pembuktian kasus ini, sampai ke persidangan”, tutup Rio.
Rio menegaskan, Polres Bogor akan memberikan peringatan keras, kepada pelaku KDRT di Kabupaten Bogor, jika ada kasus serupa lagi, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas dan membawanya ke proses hukum.
“Tidak ada ruang sedikitpun kepada seluruh pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Bogor,” tutup dia.





