Ulama Kota Bogor Laporkan Dugaan Ancaman dan Intimidasi ke Polisi dan Ombudsman RI

BOGORONLINE.com Kasus dugaan ancaman dan intimidasi terhadap ulama Kota Bogor, Kiai Haji AW, memasuki babak baru. Setelah melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, Kiai Haji AW secara resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian dan Ombudsman RI.

Kuasa hukum Kiai Haji AW, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., mengonfirmasi laporan tersebut.

“Klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polsek Bogor Tengah serta mengajukan aduan terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI,” ungkap Anggi, Jum’at (21/2/2025).

Laporan ke polisi diajukan pada Jumat, 21 Februari 2025, di Mapolsek Bogor Tengah, Polresta Bogor Kota. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pengancaman, kekerasan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh HT, suami dari seorang dokter di Puskesmas Sempur Kota Bogor.

Kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 335 KUHP jo. Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 & 56 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain ke polisi, Kiai Haji AW juga mengadukan dugaan ketidakprofesionalan Puskesmas Sempur Kota Bogor ke Ombudsman RI. Aduan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.

Menurut Anggi, laporan ini berkaitan dengan keluhan kliennya atas pelayanan di Puskesmas Sempur. Kiai Haji AW mengaku tidak mendapat layanan kesehatan yang semestinya ketika berobat ke bagian gigi puskesmas tersebut.

Kiai Haji AW menuturkan bahwa setelah mengadukan keluhannya ke Pemerintah Kota Bogor, ia mengalami dugaan intimidasi dari seseorang yang diduga merupakan suami salah satu dokter di puskesmas tersebut.

“Saya didatangi ke rumah oleh seseorang yang mengaku sebagai suami dokter di Puskesmas Sempur. Ia berbicara dengan nada tinggi dan melakukan intimidasi. Bahkan, saya merasa diancam secara fisik,” ungkap Kiai Haji AW.

Kuasa hukum Kiai Haji AW menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami ingin memastikan bahwa hak klien kami sebagai warga negara dan tokoh agama dilindungi oleh hukum,” tegas Anggi.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan Ombudsman RI. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari kedua lembaga tersebut.

 

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *