BOGORONLINE.com – Komisi III DPRD Kota Bogor menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah kontraktor pelaksana proyek strategis daerah yang dinilai tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu proyek yang disorot adalah revitalisasi Kolam Renang Mila Kencana.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menuturkan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor telah berupaya keras mencari tambahan anggaran di tengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Namun, ia menilai pelaksanaan proyek di lapangan tidak mencerminkan keseriusan kontraktor dalam mematuhi aturan.
“Upaya mencari anggaran ini kan dilakukan karena kami ingin rakyat dapat yang terbaik. Tapi realisasi di lapangan malah seperti itu. Sama saja tak menghargai jerih payah kami, rapat sampai pagi sambil berdebat. Kenapa kontraktor seperti itu masih diberi konsesi. Blacklist saja, mereka yang bandel, nggak perlu diberi kerjaan lagi,” tegas Heri, Kamis (13/11/2025).
Heri juga menyoroti minimnya pengawasan dari dinas terkait, khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Ia mencontohkan saat Komisi III melakukan inspeksi mendadak pada proyek revitalisasi GOR Indoor B.
“Saat kami mensidak revitalisasi GOR Indoor B, para pekerja lagi tidur, ditanya siapa pimpinannya malah bingung. Ini kan main-main,” ujarnya.
Anggota Komisi III, Subhan, menambahkan bahwa kewajiban penerapan K3 telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Karena itu, setiap kontraktor wajib memiliki tenaga ahli K3 yang tersertifikasi.
“Ya minimal tenaga ahli K3 umum. Pada saat lelang idealnya ada yang memeriksa apakah benar kontraktor punya K3, dan pada saat pelaksanaan proyek, PPK harus melihat apakah SOP K3 diterapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta konsultan pengawas atas temuan tidak diterapkannya SOP K3 saat sidak DPRD.
“Harus ada punishment yang jelas, sebab pekerja tidak menggunakan helm, rompi, dan safety shoes. PPK nggak boleh lepas tangan,” tandasnya.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Bogor, Irfan Zacky Faizal, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan tenaga ahli K3 dalam kunjungan ke lokasi revitalisasi Kolam Renang Mila Kencana, padahal persyaratan tersebut wajib dipenuhi secara administratif.
“K3 itu seharusnya menjadi hal yang wajib. Artinya harus ada penerapan prosedur tersebut,” ujar Irfan.
Irfan menekankan bahwa pengawasan terhadap penerapan K3 merupakan tanggung jawab PPK dan pengawas dari dinas teknis.
“Harusnya PPK dan pengawas menanyakan hal itu (penerapan K3). Karena sekecil apa pun pekerjaan konstruksi wajib ada K3,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan K3 sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
“Rompi dan helm sudah ada dalam RAB. Sebetulnya kami sudah beberapa kali memberikan masukan khusus untuk K3 ini tetap harus dievaluasi. Ini menjadi kewajiban pelaksana di lapangan dan pengawas proyek,” katanya.
Menurut Irfan, PPK harus proaktif sejak kontrak ditandatangani, termasuk memastikan pelaksanaan K3 berjalan sesuai aturan.
“Kalau kami, khususnya di proyek strategis, pada saat penandatanganan kontrak selalu menekankan soal K3,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi di Kota Bogor ke depan wajib memiliki petugas dan tenaga ahli K3 sejak proses pelelangan.
“Ke depan memang semua pekerjaan konstruksi di Kota Bogor diwajibkan memiliki petugas K3 dan tenaga ahli K3, saat proses pelelangan,” tandasnya.





