BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota Bogor kembali membuktikan keseriusannya dalam peningkatan tata kelola regulasi, pelayanan hukum, serta reformasi birokrasi. Pada tahun 2025, Pemkot Bogor resmi meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA (Istimewa). Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Informasi tersebut tertuang dalam surat resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diterima pada Kamis, 20 November 2025.
Surat penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 bertanggal 13 Oktober 2025 dikirim oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor. Hasil evaluasi menunjukkan apresiasi dengan nilai 99,28 dan predikat AA (Istimewa), menempatkan Pemerintah Kota Bogor sebagai salah satu pemerintah daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik di Indonesia.
Beberapa komponen utama yang mendorong capaian tersebut antara lain:
Harmonisasi Regulasi: Pemkot Bogor memperkuat kerja sama dengan Kementerian Hukum untuk memastikan setiap Perda dan Perwali sesuai dengan regulasi nasional.
Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan: Tim perancang perundang-undangan Kota Bogor mendapatkan nilai penilaian sempurna, mencerminkan kualitas keahlian dan profesionalitas yang tinggi.
Deregulasi dan Review Regulasi: Pemkot melakukan evaluasi dan penyederhanaan berbagai aturan guna memangkas birokrasi, mempercepat layanan publik, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Integrasi JDIH: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor telah terkoneksi secara nasional, sehingga mempermudah masyarakat mengakses produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan, “IRH Tahun 2025 (99,28) ini naik 0,64 dari nilai IRH tahun 2024 (98,68), keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama seluruh Perangkat Daerah, kolaborasi dengan perguruan tinggi, swasta dan berbagai profesi, serta partisipasi aktif masyarakat.”
“Kami ingin transformasi Reformasi Hukum bukan hanya tertulis, tapi benar-benar nyata dirasakan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian untuk warga Bogor,” ujar Alma tegas.
Pemkot Bogor kini terus memperkuat posisinya sebagai Kota Pusaka dengan mengedepankan literasi hukum dan reformasi birokrasi melalui penataan regulasi. Capaian ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum RI telah menerbitkan Permenkum Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar pengukuran efektivitas reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, deregulasi, re-regulasi, dan penguatan sistem peraturan, menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024.





