DPRD Kabupaten Didorong Percepat Pengelolaan Sampah

BOGORONLINE.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Kantor KLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Agenda ini menitikberatkan penguatan kolaborasi pusat–daerah, khususnya percepatan penanganan dan pengelolaan sampah di kabupaten.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyatukan kebijakan dan dukungan politik DPRD kabupaten di seluruh Indonesia.

“Kita melakukan rapat koordinasi dengan jajaran ADKASI di bawah pimpinan Ketua Umum dan Sekjen beserta seluruh jajarannya. Kita mendiskusikan banyak hal terkait penanganan lingkungan hidup di tanah air,” kata Hanif.

Hanif menilai persoalan sampah di sejumlah daerah kian mendesak dan membutuhkan percepatan melalui dukungan DPRD. Menurutnya, masih terdapat kesenjangan kebijakan dan implementasi yang harus diatasi secara bersama.

“Kita ingin fokus mendapat dukungan politik dari Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD kabupaten se-Indonesia dalam rangka percepatan penyelesaian pengelolaan sampah. Permasalahan sampah di beberapa daerah sudah semakin mendesak,” ujarnya.

Ia menambahkan, KLH telah memaparkan tantangan serta langkah strategis yang telah dan akan dijalankan sepanjang tahun ini. Konsolidasi dengan DPRD diharapkan memperkuat implementasi kebijakan lingkungan di daerah.

“Ujung tombak pemerintahan kita ada di kabupaten. Karena itu koordinasi dan diskusi aktif dengan jajaran DPRD di daerah sangat penting. Harapan saya ke depan ini berkembang menjadi kaukus-kaukus yang mengedepankan lingkungan hidup sebagai pilar utama pembangunan nasional,” tegas Hanif.

Sementara itu, Ketua Umum ADKASI Siswanto menegaskan pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewenangan bersama kepala daerah dan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Pemerintah daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD. Oleh karena itu, DPRD bersama kepala daerah menata lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada, termasuk pengelolaan sampah,” kata Siswanto.

Ia menjelaskan, peran DPRD dapat ditempuh melalui pendekatan regulasi dan penganggaran. DPRD bersama kepala daerah dapat menyusun Peraturan Daerah tentang lingkungan hidup maupun Perda khusus pengelolaan sampah di 415 kabupaten.

“Selain itu, melalui pendekatan anggaran, DPRD dapat memplotting anggaran untuk mendukung keseimbangan dan harmoni antara alam dan manusia,” ujarnya.

Siswanto berharap paradigma baru yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup mendorong perubahan cara pandang DPRD dalam legislasi, penganggaran, dan praktik keseharian agar lebih berpihak pada keberlanjutan.

“Bumi yang kita pijak dan tempat kita hidup bersama harus kita jaga dengan regulasi yang tepat,” tandasnya.

Sekretaris Jenderal ADKASI Endang Sodikin menilai sinergi kewenangan lingkungan hidup di DPRD sebagai isu strategis. Ia menekankan bahwa dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD bupati, wali kota hingga gubernur, selalu memuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Kami mendorong agar bidang lingkungan hidup menjadi spending mandatory. Dengan begitu, kewenangan yang strategis ini akan diikuti kejelasan penganggaran hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ucap Endang.

Endang berharap kolaborasi ADKASI dengan kementerian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dapat memperkuat peran KLH dalam memantau dan menangani kondisi lingkungan daerah secara berkelanjutan.

“Mudah-mudahan kebijakan-kebijakan kementerian khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, akan berperan aktif di dalam melihat kondisi lingkungan di daerah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *