Garuda KPP-RI:SMPN 1 Klapanunggal Tiap Tahun Dapat Bos Miliaran, Minta Ke Dewan Terindikasi Penggelapan Salah Aturan

bogorOnline.com-KLAPANUNGGAL

Dewan Pembina Pimpinan Cabang Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) Reza Sangardia menegaskan, dapat kuncuran dana Dana Bantuan Operasional (Bos) setiap tahun miliaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Klapanunggal, namun minta ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor terindikasi penggelapan dan menyalahi aturan. Persoalan itu tidak boleh berhenti pada saling lempar alasan.

Masih ia mengatakan, sekolah menerima dana BOS dalam jumlah besar, sementara kondisi ruang belajar masih memprihatinkan, maka yang paling bertanggung jawab bukan hanya Kepala Sekolah (Kepsek), sebagai penanggung jawab pengelolaan dana di tingkat satuan pendidikan, tetapi juga Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai pembina dan pengawas, serta aparat pengawasan internal yang wajib memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai aturan.

Bila lanjut Reza mengatakan, dugaan penyimpangan, buktikan melalui audit independen dan proses hukum. Namun jika penggunaan dana sudah sesuai ketentuan dan kendalanya adalah aturan yang melarang BOS digunakan untuk rehabilitasi berat. Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab menyediakan anggaran perbaikan.

“Yang tidak boleh terjadi adalah siswa menjadi korban karena lemahnya tata kelola dan pengawasan,” tagasnya saat dihubungi bogorOnline.com Selasa (28/07/26).

Masih Reza mengatakan, fenomena sekolah meminta bantuan langsung kepada DPRD menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola pembangunan pendidikan. DPRD tidak seharusnya menjadi pintu pertama bagi sekolah untuk memperoleh rehabilitasi gedung. Bila kerusakan memang berat dan tidak bisa dibiayai Dana BOS, Dinas Pendidikan wajib memastikan kebutuhan tersebut masuk dalam prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Publik berhak mengetahui mengapa mekanisme itu tidak berjalan sebagaimana mestinya dan siapa yang harus tanggung jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, dapat kuncuran dana Dana Bantuan Operasional (Bos) 1.156.100.000, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Klapanunggal Jalan Raya Coco Garden, Desa
Klapanunggal, Kabupaten Bogor tak mampu perbaiki atap sekolah yang rusak minta-minta ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.

Sedangn informasi yang didapat bogorOnline.com dari total dana Bos tersebut bisa diguakkan dua puluh persen untuk perawatan Rp 231.220.000 dengan sisa delapan puluh persennya Rp 924.880.000  terindikasi penggelapan.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Klapanunggal Kiswanti mengatakan, gedung tersebut sudah rusak berat sejak masa COVID-19. Ia masuk ke sini tahun 2019, dan kondisi gedung itu sudah rusak sehingga tidak lagi digunakan dari sebelum dirinya bertugas di sini. Sementara itu masih ia menjelaskan, aturan Dana BOS tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi kerusakan berat. BOS hanya boleh untuk kerusakan sedang dan ringan.

“Sedangkan jumlah Dana Bos 2026 yang kami terima tidak usah dijelaskan,” dalihnya saat ditemui bogorOnline.com di kantornya Jumat (24/06/26).

Masih Kiswanti mengatakan, Dana BOS tidak boleh untuk rehab rusak berat. Mengenai bantuan Dewan, sudah melaporkannya. Bantuan dari pihak manapun diperbolehkan untuk kemajuan pendidikan. Anggaran dari Pemerintah saat ini terbatas. Piahaknya sudah mengajukan usulan sejak 2019 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan proposal, tetapi yang didahulukan adalah pembangunan gedung bagian depan ini pada tahun 2023–2024.

“Kami sempat bertanya lagi, namun anggaran dialihkan untuk Pilkada dan efisiensi anggaran. Oleh karena itu, saya sampaikan aspirasi ini saat reses, mengingat ini satu-satunya SMP Negeri di Kecamatan Klapanunggal,” katanya.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *