Ditanya Dugaan Timbun BBM, Warga Desa Kembang Kuning Y Ciut

BogorOnline.com – KLPANUNGGAL
Ditanya dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) insial Y yang berada di RT13/04, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ciut.

Hal itu seperti saat bogorOnline.com yang langsung mengkonfirmasi kepada terduga pelaku Y melalui Whatsapp (WA) pribadinya beberapa hari yang lalu namun tidak ada jawaban sama sekali.

Sebelunya, Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning Neneng Robinah mengatakan, pihaknya mempersilahkan Aparat penegak hukum (Aph) langsung megecek lokasi yang diduga jadi sarang penimbun BBM, milik warganya insial Y.

“Iya sudah dicek langsung oleh desa belum lama ini,” katanya saat dihubungi bogorOnline.com kemarin melalui Whatsapp (WA) pribadinya.

Sekretaris Camat (Sekcam) Klapanunggal Iwan Setiawan mengatakan, sebagai aturan jenis BBM bersubsidi penggunaanyapun ketat. Semantara ini duduga ditimbun yang dijual kemana belum diketahui, aplagi dijual dengan pihak banyak. Tentunya harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ditambah lagi ia mengatakan, jenis BBM tersebut bersubsidi ada uang negara yang tersedia disitu.

“Jadi kita berharap kepada penagak hukum harus ditindak secara tegas. Sehingga subsidi ini bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menggunakan BBM itu,” ujarnya saat ditemui bogorOnline.com di kantornya Selasa (03/06/25).

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor Yogi Ariananda mengatakan, dengan adanya miminta Aparat penegak hukum (Aph) dalam hal ini baik Polsek Klpanunggal maupunpun Polres Bogor, untuk segera menangkap dan penjarakan, diduga pelaku penimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) di Desa Kembang kuning, Kecamatan Klpanunggal, Kabupaten Bogor belum lama ini.

“Kerena menurut undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com Minggu (01/06/25).
Sebelumnya, Diduga rumah warga insial Y yang berada di RT13/04, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, jadi sarang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Informasi yang didapat bogorOnline.com, dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, dugaan penimbunan minyak (BBM) jenis pertalite tersebut sudah berlangsung lama.

“Modus pelaku membeli pertalite dalam jumlah banyak di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang berada di wilayah sekitar,” ujarnya saat ditemui Media di lokasi belum lama ini.

Sedangkan pantauan Wartawan dilokasi Y dalam aktivitas pengakutan bbm bersubsidi itu menggunakan
kendaraan sepeda motor berwarna merah. Dimana dalam sehari hilir mudik bisa 10 kali. Untuk mengakut pertalite kemudian dibawa ke rumah Y, guna disimpan dalam drum kemudian dijual kembali yang sebelumnya menggunakan roda empat berwarna merah.

Terpisah dengan adanya dugaan tersebut Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aiptu Hendi Suhendi mengatakan, pihak segera memerintahkan anggota untuk melakukan Lidik terkait masalah diatas.

“Makasih kang infonya,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui Whatsapp (WA) pribadinya belum lama ini.

Sekedar informasi Penimbunan BBM adalah tindakan ilegal: Penimbunan BBM, termasuk Pertalite, merupakan tindakan yang tidak sah karena peraturan yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga penjualan eceran BBM.

Sanksi bagi pelanggar:

Pelanggaran terkait penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi administratif seperti izin usaha, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Jika penimbunan menyebabkan korban atau kerusakan, sanksi pidana dapat dijatuhkan, termasuk penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *