bogorOnline.com-KOTA BOGOR
Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang masuk dalam skema strategis nasional ini justru memicu perdebatan mengenai efektivitas tata kelola sampah di Kota Hujan, di mana narasi keberhasilan di tingkat pusat dianggap tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.
Kebijakan Cepat, Sosialisasi Minim
Meskipun diproyeksikan sebagai solusi jangka panjang, proyek PSEL menghadapi reaksi publik yang skeptis. Minimnya sosialisasi dan terbatasnya akses informasi menimbulkan kesan bahwa kebijakan ini dipaksakan berjalan sebelum publik benar-benar siap dan paham akan dampak lingkungannya.
Ketua Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Iqbal Af Aghany, menilai situasi ini sebagai indikator kegagalan pengelolaan sampah di tingkat hulu.
“Masuknya Bogor dalam proyek PSEL bukan sekadar pembangunan fisik. Ini adalah sinyal bahwa pengelolaan sampah dari sumber (hulu) tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Iqbal.
Kontradiksi Adipura dan TPS 3R yang Mati Suri
Sorotan utama tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor. Di tengah klaim keberhasilan meraih berbagai penghargaan lingkungan, termasuk Adipura, temuan di lapangan justru menunjukkan pemandangan kontras.
Banyak fasilitas TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang seharusnya menjadi garda terdepan pengurangan sampah dari sumber, kini dalam kondisi terbengkalai. Salah satu contoh nyata berada di wilayah Kayu Manis, di mana TPS 3R dilaporkan tidak efektif dan lebih berfungsi sebagai tempat penimbunan sampah daripada tempat pemilahan.
“Ada ketidaksinkronan antara penilaian penghargaan dengan kondisi faktual. Jika fasilitas dasar seperti TPS 3R tidak berjalan, maka indikator keberhasilan yang selama ini dibanggakan patut diuji kembali,” tambah Iqbal.
PSEL: Solusi Hilir yang Mahal?
PSEL memang menawarkan pengurangan volume sampah secara signifikan melalui teknologi pembakaran. Namun, pendekatan ini dikritik karena beberapa alasan:
Beban Finansial: Membutuhkan investasi besar yang berpotensi membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
Abaikan Akar Masalah: Tidak menyasar pada pengurangan produksi sampah sejak dari rumah tangga.
Bertentangan dengan Semangat UU: UU No. 18 Tahun 2008 dan Perpres No. 97 Tahun 2017 jelas mengamanatkan prioritas pada pengurangan sampah (30% dari sumber).
Kesimpulan: Fondasi Komunitas yang Terabaikan
Di tengah masyarakat Bogor yang memiliki tradisi gotong royong kuat, penguatan sistem berbasis komunitas melalui TPS 3R seharusnya menjadi fondasi utama, bukan sekadar pelengkap. Pelemahan instrumen lokal ini di tengah percepatan proyek raksasa memunculkan kekhawatiran akan arah kebijakan lingkungan kota.
“Jangan sampai solusi yang mahal justru hadir hanya untuk menutup masalah sederhana yang selama ini diabaikan,” pungkas Iqbal.(rul)





