BOGORONLINE.com – Proses penghimpunan fakta yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/5), menjadi momentum bagi masyarakat petani untuk menyampaikan kondisi yang mereka hadapi dalam konflik agraria yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Sebanyak 55 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Sinarwangi RT 005/006 memaparkan berbagai data terkait pengelolaan lahan sekitar 20 hektare yang selama ini mereka garap. Data tersebut mencakup administrasi kelompok tani, titik koordinat lahan, hingga dokumen pendukung yang diklaim dapat diverifikasi melalui sistem pemerintahan.
Kuasa hukum kelompok tani, Parada Nicholas Sitopu, SH, menegaskan bahwa setiap klaim terkait status lahan, termasuk yang disampaikan PT PMC, harus dibuktikan melalui mekanisme yang objektif dan dapat diuji secara terbuka.
“Kami menghormati hak PT PMC untuk menyampaikan klaimnya. Namun dalam negara hukum, setiap klaim harus bisa dibuktikan. Tidak cukup hanya menyampaikan tuduhan atau pernyataan di ruang publik tanpa menghadirkan fakta yang dapat diuji secara terbuka,” ungkap Parada, Ahad (31/5/2026).
Menurutnya, selama ini kelompok tani kerap berada pada posisi yang harus terus membuktikan legalitas dan keberadaannya ketika berhadapan dengan korporasi, sementara berbagai tudingan terhadap masyarakat sering kali muncul tanpa proses pembuktian yang berimbang.
Parada menjelaskan, kelompok tani yang didampinginya memiliki pengakuan administratif melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kementerian Pertanian serta Surat Keputusan Kelompok Tani Hutan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan. Karena itu, ia menilai penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan dan tidak semata-mata mempertimbangkan kepentingan ekonomi atau kekuatan modal.
“Persoalan agraria bukan sekadar soal dokumen dan kepentingan bisnis. Ada puluhan bahkan ratusan kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut. Sangat berbahaya apabila masyarakat langsung dicap atau diposisikan sebagai pihak yang tidak memiliki hak tanpa proses pembuktian yang adil,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan kepastian pengelolaan lahan juga berkaitan dengan agenda ketahanan pangan nasional yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.
“Bagaimana program ketahanan pangan dapat berjalan apabila lahan-lahan pertanian yang menjadi sumber produksi pangan justru terus menyusut atau kehilangan kepastian pengelolaan?” katanya.

Usai kegiatan penghimpunan fakta di lapangan, Parada mengaku sempat berdiskusi dengan Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian. Menurutnya, keterlibatan Komnas HAM penting untuk memastikan penyelesaian konflik agraria tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Sementara itu, dukungan terhadap warga Sukajaya juga datang dari berbagai elemen masyarakat melalui Aliansi Sukajaya Melawan yang diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pakuan. Aliansi tersebut menghimpun mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aktivis sosial, seniman, serta masyarakat sipil yang memberikan perhatian terhadap isu keadilan agraria.
Aliansi menilai konflik yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga menyangkut akses masyarakat terhadap keadilan. Dalam berbagai kasus konflik agraria, masyarakat sering berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar sehingga diperlukan pengawasan publik agar proses penyelesaian berjalan transparan dan akuntabel.
Parada kembali menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat diuji, bukan semata-mata pada kekuatan klaim dari salah satu pihak.
“Jika PT PMC meyakini klaimnya benar, maka buktikan melalui mekanisme yang terbuka dan dapat diuji. Begitu pula masyarakat petani. Semua pihak harus tunduk pada prinsip pembuktian yang sama. Keadilan tidak boleh hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuatan ekonomi, tetapi juga harus melindungi masyarakat yang selama ini hidup dan bekerja di atas tanah yang mereka garap,” pungkasnya.





