bogorOnline.com-CIBINONG
Soal hak dasar warga tentang kesehatan Kepala Dinas (Kadinkes) Kabupaten Bogor Fusia Meidiawaty mengatakan,
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di Kabupaten Bogor tidak didirikan untuk setiap desa karena secara regulasi Puskesmas memang tidak didesain berbasis desa, tetapi berbasis wilayah kerja dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dasarnya diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas. Guna menjangkau desa masih ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggunakan jejaring Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Posyandu, Puskesmas keliling dan jejaring layanan primer lainnya spt praktek nakes swasta.
“Jadi desa tetap mendapatkan layanan tanpa harus membangun Puskesmas penuh di setiap desa. Dimana hak kesehatan warga tetap terjaga dengan sistem jejaring ini. Juga dengan penempatan bidan desa di setiap desa yang akan melayani masyarakat 24 jam/hari,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WhatsApp (WA) pribadinya Selasa (26/05/26).
Sebelumnya, nampaknya Kepala Dinas (Kadinkes) Kabupaten Bogor Fusia Meidiawaty kurang sensitivitas sosial atas saran dan masukan terkait kebutuhan dasar warga Bumi Tegar Beriman. Hak atas kesehatan dijamin sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) satu puskemas satu desa.
Hal tersebut seperti saat bogorOnline.com mencoba menanyakan terkait ide dan gagasan diatas, beberapa kali kepada Kadinkes baik melalui panggilan dan chat WhatsApp (WA) pribadinya Senin (25/05/26).
Mendukung hak dasar masyarakat Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin idealnya satu desa satu
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.
Ade Endang Saripudin Ketua APDESI Kecamatan Klapanunggal mengatakan, saran setiap desa memiliki fasilitas Puskesmas dan setiap kecamatan menyediakan setidaknya satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Kedua elemen tersebut dinilai sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Masalah akses kesehatan menurutnya, selama ini masih banyak warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan memadai di wilayah masing-masing. Akibatnya, ketika membutuhkan penanganan medis, pasien cenderung langsung menuju Rumah Sakit Swasta maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di luar kawasan mereka, eperti RSUD Cilengsi dan Cibinong.
“Kondisi ini diperparah dengan semakin penuhnya kapasitas kedua rumah sakit tersebut sehingga proses perawatan menjadi lama dan kurang optimal. Selain soal jarak, permasalahan skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga menjadi beban tambahan. Banyak warga yang kartu BPJS-nya dinonaktifkan akibat keterlambatan pembayaran iuran atau berbagai alasan administratif lainnya, sehingga akses terhadap layanan kesehatan makin terbatas,” ujar Gonon sapaan akrab pria yang juga Kepala Desa (Kades) Klapanunggal itu.
Dorongan serupa pun disampaikan Ketua Apdesi menggaris bawahi pentingnya keberadaan SMP Negeri hingga SMA Negeri di tingkat kecamatan demi mengakomodasi pertumbuhan populasi penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya. Pertumbuhan penduduk yang pesat membuat anak-anak terpaksa bersekolah di lembaga swasta dengan biaya cukup besar, yang tentu memberatkan keluarga berpenghasilan rendah.
“Kami mengajak Pemerintah memperbanyak jumlah satuan pendidikan negeri,” tambahnya.(rul)





