Duit BUMD Rp 4 Miliar Jadi Bancakan

Cibinong – Salah seorang debitur Bank milik BUMD Kabupaten Bogor berinisial BUN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bogor lantaran telah menerima fasilitas kredit hingga Rp 4 miliar dari PD BPR LPK Pancoran Mas.

Namun, kredit yang diberikan tersebut tanpa melalui pedoman perkreditan dan kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan oleh PD BPR LPK Pancoran Mas, diduga lolos nya kredit itu telah terjadi persekongkolan dengan BS yang tak lain mantan Dirut di Bank milik Pemerintah Kabupaten Bogor itu.

Selain itu, kata dia, BUN juga dinilai telah melakulan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan telah melampaui batas maksimum pemberian kredit dari PD BPR LPK Pancoran Mas.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan, pihaknya menjemput BUN berdasarkan surat perintah penangkapan surat Kejari Kabupaten Bogor no print 1160/O:.33/FD./07/2018 tanggal 30 Juli 2018.

“Kami telah melakukan penangkapan atas tersangka berinisial BUN di Perumahan Bukit Cimanggu City. Kami bawa tersangka dari rumah anaknya. Penangkapan BUN dilakukan karena terdapat cukup bukti guna proses penyidikan, yang mana tersangka sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara sah namun tidak kunjung hadir,” kata Bambang saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejari Kabupaten Bogor, Senin (30/7).

Ia menerangkan, BUN melakukan Tipikor yang merugikan uang negara kurang lebih Rp 4 Miliar  yang dikucurkan oleh BUMD perbankan di wilayah Bumi Tegar Beriman tersebut tidak sendirian alias melibatkan eks Dirut PD BPR LPK Pancoran Mas.

“Modus operandi tersangka BUN bekerjasama dengan tersangka lain berinisal BS mantan Dirut PD BPR LPK Pancoran Mas,” terangnya.

Ia mengungkapkan, ada gejala-gejala yang mengakibatkan perkreditan PD BPR LPK Pancoran Mas tersebut berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. “Pada akhirnya terjadi kredit macet. Selain itu, kredit tersebut juga dikucurkan tanpa agunan yang sesuai. Untuk proses penyidikan, kami melakukan upaya hukum penahanan terhadap BUN untuk 20 hari kedepan, terhitung tanggal 30 Juli 2018,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman perkara yang diindikasikan terjadi semanjak tahun 2015 lalu. “Kami masih melakukan penyidikan. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” imbuhnya.

Diketahui, BUN merupakan debitur berlatar belakang wiraswasta di wilayah Kabupaten Bogor. “BUN itu pengusaha yang ada di sekitar Cibinong sebagai debitur PD BPR LPK Pancoran Mas,” terangnya.

Atas kesalahannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk sementara kami baru tetapkan dua tersangka, saat ini kami masih melakukan pengembangan, bila mengarah ke tersangka lain akan kami tindak lanjuti,” tukasnya. (adi)