RANCABUNGUR – bogoronline.com – Proyek siluman. Itulah sebutan pengerjaan peningkatan jaringan daerah irigasi Cibarengkok III. Tepatnya, diwilayah Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.
Bagaimana tidak, pelaksanaannya dikerjakan tanpa ada papan proyek. Hal itupun menjadi buah bibir diwilayah tersebut.
Informarmasi yang dihimpun, pengerjaan itu memakan anggaran kurang lebih tiga miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor.
Selain tak adanya keterbukaan transparasi publik, proyek tersebut juga mengangkangi aparatur pemerintahan setempat.
Seperti, tak memberikan surat tembusan kepada Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas terkait, maupun Mapolsek Kecamatan Rancabungur.
Hal itupun, membuat Team Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bogor, Syamsudin angkat bicara.
Menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut harus sesuai aturan yang berlaku.
“Bukan berarti dikerjakan sewenang – wenang, dan tak mengkedepankan etika,” keluh Syam sapaan akrabnya kemarin.
Syam mengatakan, kontraktor juga seakan tak menghargai aparatur Muspika Kecamatan Rancabungur.
“Sebab, selama satu minggu terakhir mereka mengerjakan itu tanpa adanya tembusan maupun izin dari Muspika Kecamatan Rancabungur,” imbuh Syam.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) LSM GMBI Distrik Kabupaten Bogor, Harri Suharlan menambahkan, pengerjaan peningkatan irigasi Cibarengkok III meliputi tiga wilayah desa. Diantaranya, Desa Cimulang, Rancabungur, dan Mekar Sari.
“Semoga pemberitaan ini menjadi contoh kedepan bagi para pemenang tunder, khususnya kontraktor ketika diadakannya pembangunan. Khususnya diwilayah Kecamatan Rancabungur,” tukasnya.
Artinya, pihak terkait (pemborong, red) dapat lebih tertib lagi, baik dalam bidang adminitrasi dan lebih mengkedapankan etika. Agar, tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur di masyarakat luas.
“Bagaimana juga keterbukaan publik harus diperlihatkan secara gamblang, agar masyarakat dapat mengetahui pajak yang mereka bayar akan dialokasikan seperti apa pengerjaannya,” beber Harri.
Selain itu, pengerjaan proyek tersebut juga diduga mencuri start dari jadwal yang seharusnya diberlakukan.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK, red) diterima pemenang tunder Senin (25/07) lalu, tapi seminggu sebelumnya (18/07) telah dilaksanakan pengerjaan,” terang Harri. (yos)





