Perebutan Kursi Direksi PDAM Memanas, Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 5 Huruf G Minta Dicabut Perda Nomor 7/2007 Digugat

Cibinong – bogoronline.com – Perebutan kursi direktur utama PDAM Tirta Kahuripan, detik-detik menjelang lengsernya Hadi Mulya Asmat Cs, dikabarkan sudah mulai memanas.
Dari informasi  yang dihimpun , gara-gara ada ambisi seseorang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2007, yang mengatur organ struktur kepegawaian PDAM Tirta Kahuripan digugat ke Mahkamah  Konstitusi (MK).
buy furosemide online https://sandraselmafarmacias.com/wp-content/maintenance/assets/fonts/woff/furosemide.html no prescription

“Pihak yang menggugat meminta pasal 4 soal batas maksimal usia bagi dari internal perusahaan harus 55 tahun dan pasal 5 hurug G, terkait calon yang tak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, dewan direksi atau pengawas untuk dicabut,” ungkap sumber , Selasa (29/03).

Sekretaris Daerah Adang Suptandar ketika dikonfirmasikan, enggan berkomentar banyak terkait, adanya pihak yang mengajukan judicial review Perda Nomor 07 tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi. “Untuk lebih jelasnya, silakan tanya langsung ke Pak Hadi Mulya Asmat, selalu direktur utama perusahaan,” ujarnya.
Hadi Mulya Asmat membenarkan, soal adanya pengajuan judicial review Perda Nomor 07 tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, direktur yang sudah dua periode menjabat PDAM terbaik se- Indonesia versi Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) itu enggan mengungkapkan siapa pemohon yang mengajukan judicial review. “Maaf, kalau itu saya tidak tahu, karena informasi yang saya dapatkan, yang mengajukan itu pengacara,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Iwan Setiawan menyesalkan, adanya uji materi atau judicial review terhadap Perda Nomor 07 tahun 2007, pasal-pasal yang ada dalam Perda Nomor 07 tahun 2007 itu menurut politisi Gerinda itu mendekati kata sempurna.

“Adapun ketentuan yang mengatur soal batas maksimal usia calon dan larangan calon yang memiliki hubungan keluarga seperti dijelaskan dalam pasal 4, dimaksudkan agar proses pemilihan berjalan adil, tanpa merasa ada calon yang dirugikan,” tegasnya.

Artinya kata Iwan lagi, Perda Nomor 07 tahun 2007 itu memberikan peluang atau kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi bersaing secara sehat memperebutkan kursi atau jabatan direksi PDAM yang bakal ditinggalkan Hadi Mulya Asmat, Cs.
Namun demikian Iwan mengaku, tak bisa melarang, jika ada pihak yang mengajukan uji materi ke MK, karena hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Tapi sepengetahuan saya, peraturan yang bisa dikabulkan MK atau dibatalkan dan dicabut, umumnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau ruang lingkupnya luas, pokoknya kita lihat saja nanti hasilnya,” pungkasnya. (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *