Tajurhalang – Rapat minggon yang digelar setiap Rabu di Kecamatan Tajurhalang, bahasanya tak lagi soal pembangunan dan pelayanan kepada warga, tapi lebih difokuskan terhadap masalah Tempat Hiburan Malam (THM) yang bertebaran di Desa Tonjong, seperti di Kampung Jati dan PWRI.
“THM Kemang kan sudah diratakan, nah jangan sampai para wanita penghibur itu masuk kewilayah Tonjong dan Kalisuren, makanya perlu langkah antisipasi,” kata Kepala Unit Polisi Pamong Praja, Kecamatan Tajurhalang, Harles Sianturi.
Harles menekankan, Pemerintah Desa Tonjong dan Kalisuren jangan lengah. “Ya kita tak menutup mata, di dua desa itu masih ada THM. Takutnya wanita penghibur yang kehilangan tempat mangkalnya di Kecamatan Kemang masuk ke Tonjong dan Kalisuren,” ujarnya.
Harles menegaskan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan Kecamatan Kemang. “Kalau misalnya ada wanita penghibur yang masih berkeliaran dan diketahui bukan warga Kabupaten Bogor, kami sepakat untuk memulangkan mereka kedaerah asalnya, sebab dari informasi yang kami kumpulkan, mayoritas wanita penghibur itu berasal dari luar Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Keberadaan THM di Desa Tonjong, yang terkesan dibiarkan itu menuai protes dari warga, bahkan mereka sudah melayangkan petisi kepada Pemerintah Desa Tonjong, mendesak semua THM di wilayah Kampung Jati dan Tonjong umumnya ditutup. Pasalnya keberadaan THM itu merusak citra Tonjong. “Ya bener ada surat dari warga soal keberataan adanya THM. Surat itu sudah saya teruskan ke kecamatan,” ujarnya.
Pekan lalu, puluhan bangunan liar di dua desa di Kecamatan Kemang, yang difungsikan sebagai THM dibongkar pemiliknya, setelah mendapatkan peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja. “THM yang berdiri lagi ini, sebelumnya telah kita bongkar paksa sebelum Ramadhan, tapi karena kurangnya pengawasan dari kecamatan, bangunan itu dibangun kembali oleh pemiliknya,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho. (Iwan S Pamungkas)





