Tarif Baru Berlaku, ini Saran PDAM Untuk Pelanggan

 

bogorOnline.com

PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, mulai memberlakukan tarif baru pada Bulan November untuk pemakaian Oktober sesuai Peraturan Walikota Bogor No 66 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Lalu apa saran PDAM untuk pelanggan?

Direktur Umum (dirum) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor H. Rino Indira Gusniawan mengatakan, sesuai sosialisasi penyesuaian tarif PDAM Kota Bogor pada September lalu, pelanggan akan dikenakan tarif baru pada bulan November untuk pembayaran Oktober 2018.

“Mohon dicek pemakaian air masing-masing pelanggan agar sesuai dengan rekening yang ditagihkan. Bilamana tidak sesuai, silakan hubungi layanan hubungan pelanggan di kantor kami. Kami siap memberikan pelayanan kepada para pelanggan. Bila perlu, kami bisa mendatangi langsung ke rumah-rumah pelanggan,” ujar Rino, Kamis (1/11/18).

PDAM, lanjut Rino, sudah mensosialisasikan rencana penyesuaian tarif sejak September lalu. Tim sosialisasi disebar ke enam kecamatan menyampaikan latar belakang dan program-program penyesuaian tarif.

“Kami juga menggelar jumpa pers khusus menyampaikan rencana penyesuaian tarif, siaran melalui RRI Bogor, serta menyebar brosur ke pelanggan. Informasi melalui media sosial juga kami sampaikan secara rutin,” tutur Rino.

Rino menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mengikuti perkembangan harga bahan baku. Terakhir kali PDAM Tirta Pakuan melakukan penyesuaian tarif ini pada 2012 lalu.

“Harga bahan baku seperti listrik, bahan kimia dan sebagainya cenderung mengalami kenaikan setiap tahun,” kata Rino.

Selama enam tahun tidak mengalami penyesuaian, perusahaan cenderung melakukan berbagai upaya efesiensi guna menekan biaya pengeluaran.

“Karena itu, penyesuaian tarif merupakan hal yang mendesak, sebab bila tidak segera dinaikkan akan berdampak pada pendapatan perusahaan dan berimbas langsung pada pelayanan,” jelasnya.

Pada November ini PDAM memberlakukan tarif baru dengan rata-rata sebesar 20 persen. Tarif ini berlaku untuk semua golongan dari golongan Sosial (S 1 – S 2), Rumah Tangga (R 1 – R 8), Instansi Pemerintah (IP), Niaga (N 1 – N 4) dan Industri (I 1 – I 2).

Tarif air bersih untuk sektor rumah tangga sederhana (R 3) misalnya, dari tarif sebelumnya Rp 2.300 untuk pemakaian 1-10 meter kubik menjadi Rp 3.000 untuk 1-10 meter kubik. Rumah Tangga menengah (R 4) dari Rp 2.500 untuk pemakaian 1 – 10 meter kubik menjadi 3.500 untuk pemakaian 1 – 10 meter kubik. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *