ASN Kota Bogor Dibekali Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Advertorial940 views

Terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor menjadi babak baru dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan anggaran dan belanja kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama pejabat administrasi tertentu untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib memahami proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan lulus sertifikasi.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintah (LPMP) yang ditunjuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Bogor.

Kepala BKPSDA Kota Bogor M. Taufik mengatakan bahwa selain Perwali Bogor Nomor 16 Tahun 2019 yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah Perwali Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor. Penyelenggara kegiatan juga merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Tujuannya dalam rangka mewujudkan good governance pada lingkungan pemerintahan maka pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Instansi Pemerintah yang harus dilaksanakan secara efisien dan efektif,” katanya.

Lebih lanjut M. Taufik mengatakan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dibutuhkan sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat teknis kegiatan yang diharuskan memiliki sertifikat dimaksud.

M. Taufik berharap dengan meningkatnya kemampuan dalam bidang pengadaan barang/jasa maka instansi dapat melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat secara efektif dan efisien dengan tetap menekankan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan memperlakukan secara adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya.

Agenda pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Bogor tahun 2019 yang berlangsung di Hotel Salak Pajajaran, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Senin 9 September 2019.

Kegiatan selama 12 hari dengan total 40 jam pelajaran di mulai pada 9 sampai dengan 28 September 2019 diikuti 40 peserta yang merupakan pejabat administrator dan pejabat pengawas perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor.

Adapun rincian kegiatan 12 hari tersebut untuk metode e-learning klasikal (4,5 jp) mulai 9 – 10 September 2019. Metode e-learning mandiri (20 jp) mulai 16 – 24 September. Metode klasikal atau tatap muka (15,5 jp) mulai 26 – 27 September di Hotel Salak Pajajaran. Sedangkan ujian sertifikasi dilaksanakan di Labkom SMK Negeri 1 Kota Bogor pada 28 September.

Pada umumnya peserta mengungkapkan kegiatan tersebut dinilai sangat penting. Seperti salah satunya Elyis Sontikasyah, Kasubag Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor yang mengatakan bahwa sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah dibutuhkan olehnya sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Saya berpandangan ini sangat penting bisa mengikuti pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang/jasa karena sebagai syarat dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau paling tidak mengetahui seperti apa proses pengadaan barang/jasa itu. Khusus teknisnya juga harus dibuktikan dengan sertifikat pengadaan barang/jasa. Saya baru pertama kali mengikuti kegiatan ini,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data BPKSDA per April 2019 dari 982 ASN yang terdiri dari tingkat jabatan struktural eselon IV sampai II baru 153 yang lulus sertifikasi memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. Sisanya 829 pejabat administrasi tertentu ini sedang berproses sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah. (Advetorial)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *