KOMISI I SOROTI RENCANA REVISI PERDA RTRW

Headline1.1K views

BOGORONLINE.COM, CIBINONG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyoroti rencana pemerintah merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2016-2036. Usep mengatakan, secara aturan Perda yang dibuat pada 2016 tersebut, baru bisa diubah paling cepat pada November tahun ini.

“Revisi harus mengakomodir rencana pembentukan daerah otonomi baru, dan juga harus menyesuaikan dengan kondisi eksisting. Jadi kajiannya harus mulai dari sekarang,” katanya.

Menurut Usep, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor harus mengakomodir kebutuhan ruang pembentukan daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur, baik secara luasan maupun pola dan struktur ruang. “Kajian daerah otonomi baru itu sudah masuk pembahasan. Jadi secara teknis tata ruang harus disiapkan,” kata dia.

Selain itu, persiapan rancangan perda juga harus mempertimbangkan kondisi eksisting penggunaan lahan saat ini. Di beberapa lokasi, kata Usep, ada daerah yang sudah terbangun namun belakangan di dalam Perda RTRW masuk ke kawasan pertanian. “Mestinya dilihat, bangunan tersebut ada sebelum ditetapkannya Perda atau setelahnya. Jadi tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Ada juga bangunan industri yang sudah lama ada, kemudian muncul kawasan perumahan yang berdekatan. Dua kepentingan penggunaan ruang yang berbeda tersebut, pada akhirnya melahirkan konflik sosial antara pengusaha dan penghuni perumahan. “Ada keluhan karena bising, polusi dan sebagainya. Nah, yang seperti ini harus diatasi dalam perencanaan tata ruang ke depan,” katanya.

Baca juga :

Pertahankan Corak Agraris, Ketua DPRD Ingin Ada Perda Perlindungan Petani

Akses Internet Jadi Kendala Petani Tembus Pasar Digital

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memasukan revisi perubahan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD), ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, RPJMD 2018-2023 telah ditetapkan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2019, artinya telah diimplementasikan selama dua tahun anggaran selama kepemimpinan Ade Yasin-Iwan Setiawan.
“Keharusan Pemkab Bogor melakukan perubahan RPJMD berawal dari adanya kebijakan nasional, terkait penerapan pembangunan daerah, perubahan aturan yang terjadi diakhir tahun 2019,” kata Burhan.
Kebijakan nasional yang dimaksud Sekda adalah Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah dan Permendagri Nomor 90 tahun 2018 tentang Klasifikasi, Modifikasi dan Nomenklatur pembangunan dan keuangan daerah.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Pemkab Bogor melakukan pemetaan program yang ditetapkan dalam RPJMD sesuai dengan program-program yang baru.
Selain RPJMD, tahun ini pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor juga akan meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RTRW Kabupaten Bogor diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016. Perda tersebut, akan direvisi menyusul Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2020. “Jadi review RTRW, harus matching dengan RPJMD dan revisi RTRW,” kata Burhan. (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *