BOGORONLINE.com, Kota Bogor – Seorang petugas keamanan perumahan di kawasan Muarasari, Bogor Selatan, Kota Bogor diamankan polisi. Pria berinisial YR yang diamankan tersebut diduga melakukan percobaan pemerkosaan ibu rumah tangga di perumahan tersebut.
Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar membenarkan adanya hal itu. Dugaan tindak pindana percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di kawasan Muarasari.
“Benar, pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 04.00 WIB di TKP (tempat kejadian perkara) telah terjadi diduga tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap korban wanita dewasa dan sudah bersuami, yaitu RM,” kata Iptu Rahmat, Rabu (29/9/2021).
Kata Iptu Rahmat, kejadian itu berawal saat korban tengah tidur sendirian di kamar lantai 2. Kondisi waktu itu, pintu kamar sedikit terbuka dan pintu utama tertutup tidak terkunci.
Korban yang tertidur kemudian terbangun saat merasa ada yang membuka dasternya. “Saat tertidur tersebut korban terbangun dan kaget karena daster atau pakaian tidur yang dipakainya ada yang membuka atau mengangkat oleh seseorang dengan memakai jaket warna hitam,” tuturnya.
Mendapati perlakuan itu, korban pun sontak teriak dan sempat terjadi tarik menarik daster sehingga sedikit robek. Sejurus kemudian pelaku lari meninggalkan rumah tersebut.
Ia menambahkan, korban mengalami trauma dan ketakutan lalu menghubungi suaminya. Sesaat setelah suami korban tiba di rumah sekira pukul 06.00 WIB, kemudian menceritakan kejadian yang dialami istrinya kepada komandan regu sekuriti di perumahan tersebut.
“Kemudian Danru sekuriti menanyakan hal terjadinya peristiwa tersebut kepada anggota sekuriti. Sekuriti YR mengakui telah masuk ke dalam rumah korban dan berniat akan melakukan perbuatan seksual kepada korban,” kata Iptu Rahmat.
Atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan terduga pelaku ke Polresta Bogor Kota. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengamankan pelaku yang sudah dibawa warga.
Selain YR, polisi juga menyita barang bukti berupa daster milik korban, jaket dan masker warna hitam dan masker milik diduga pelaku. YR disangkakan melanggar Pasal 53 junto Pasal 285 KUHP.
“Saat ini (kasus) ditangani unit PPA,” pungkasnya. (Hrs)





