BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap pengedar narkoba dengan modus bungkus biskuit. Bungkus biskuit tersebut digunakan untuk menyimpan narkoba sebagai upaya mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus narkoba dengan menggunakan bungkus biskuit tersebut terungkap dari laporan warga masyarakat.
Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi (Kompol) Agus Susanto mengatakan, penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut,” kata Kompol Agus dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi kediaman AG tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Pada saat melakukan penangkapan polisi juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari pengurus wilayah setempat.
“Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada di dalam kotak atau bungkus biskuit,” katanya.
Narkoba tersebut ditemukan di dalam kamar disamping tempat tidur tersangka. Pada saat diinterogasi, AG mengkui ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari seseorang berinisial P.
Selain itu, AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA. Berbekal informasi tersebut keesokan harinya atau 20 Juli 2022 polisi kembali melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada WA.
WA akhirnya ditangkap di sebuah toko roti di wilayah Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Namun pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkoba.
“Kemudian petugas melakukan interogasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya,” terangnya.
Setelah petugas mendatangi kediaman WA dan dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya di rumahnya ditemukan 10 bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan di saku jaket sebelah kanan yang tergantung di dalam kamar rumah tersebut.
WA mengaku narkoba itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja. “Rencananya akan dijual kembali dan sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar,” imbuh Kompol Agus.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika. (*/Hrs)





