Cibinong – Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Keduanya berinisial L dan SH alias D.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut bahwa L merupakan seorang penyalur di Parung Panjang sedangkan SH alias D merupakan perekrut di Bandung.
Sebanyak 20 korban berhasil dikelabui oleh kedua tersangka dengan mengiming-imingi gaji sekitar 1.500 ringgit atau setara dengan Rp5.5 juta.
Kata Iman, sudah ada 16 orang yang diberangkatkan dan empat orang korban berhasil dicegah sebelum keberangkatan karena pihaknya mendapatkan laporan dari call center 110 Polres Bogor.
“Total semua 20 orang, dari setiap keberngakatan yang berhasil. Para pelaku menerima keuntungan masing-masing 3 juta,” ucap AKBP Iman Imanudin, Rabu (7/12/2022).
Iman menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuat edaran atau pengumuman di sosial media Facebook agar korban tertarik untuk bekerja ke Malaysia menjadi pekerja migran Indonesia.
Polres Bogor juga sudah menyita beberapa barang bukti seperti 6 unit handphone, 2 buah passport, 1 lembar printout kode booking penerbangan lion air JT-372 Jakarta ke Batam, 3 buah karti debit, 2 buah tabungan, 1 bundel surat-surat pribadi, 1 buah buku catatan dan 1 buah setrika.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan kedua tersangka itu merupakan mantan TKW. Sehingga, tersangka sudah memahami seluk beluk penipuan dengan modus Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Jadi tersangka ini merupakan mantan TKW juga. Jadi mereka sudah tahu selahnya,” ucapnya.
Ia menyebut, peran tersangka L ini langsung berhubungan dengan pihak di Malaysia secara ilegal. Kemudian, kata dia, L bekerjasama dengan D di Bandung untuk merekrut agar mengirimkan korban ke Parung Panjang sebagai tempat penampungan.
Akibat perbuatannya tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 10 Jo, pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo, pasal 69, pasal 83 Jo, pasal 68 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan migran Indonesai.
Kedua tersangka tersebut akan mendekam di dalam penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun pidana dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.





