Bapenda Geber Raperda PDRD, Ada Perluasan Objek PBJT

BOGORONLINE.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar sosialisasi sekaligus dengar pendapat tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kegiatan yang dilangsungkan di balai riung Hotel Sahira, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal ini dibuka oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Bima Arya menyampaikan, pembentukan raperda ini merupakan mandat dari Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Pengajuan raperda PDRD ini mandat dari turunan UU HKPD, supaya tidak ada duplikasi pungutan pajak. Kami juga sekalian mengkoreksi dan evaluasi implementasi dari UU HKPD. Dan kami juga ingin agar selaras pertumbuhan ekonomi dengan green ekonomi,” ungkap Bima Arya.

Dilokasi yang sama, Sekertaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati menambahkan, bahwa lahirnya UU HKPD berdampak pada restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT.

Kedua, lanjut Sekda, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru PBJT mengatur perluasan objek pajak, seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan).

Ketiga, penyederhanaan jenis retribusi, pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak, untuk kabupaten atau kota, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang di diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Kelima jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan,” kata Syarifah kembali.

Ia juga menjelaskan, bahwa Raperda PDRD merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 UU HKPD, di mana hal utama yang perlu diperhatikan adalah penentuan besaran tarif yang akan dipungut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, hal-hal yang disesuaikan pada raperda dimaksud, di antaranya yang dikecualikan dari PBJT atas restoran yang memiliki omset per bulan minimal Rp10 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.

Kemudian, PBJT atas hiburan ditambah satu poin, yaitu bentuk kesenian dan hiburan lainnya, yang
mempromosikan kebudayaan Sunda tidak dikenakan pajak. Hal ini dalam rangka
mendukung raperda kebudayaan seni Sunda.

Disisi lain, terang Syarifah, terdapat perluasan objek PBJT atas hotel, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan glamping.

Selain itu, perluasan objek PBJT atas hiburan, yaitu wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Adapun untuk tarif pajak konser musik dan sejenisnya turun dari 15% menjadi 10%, tarif bowling turun dari 15% menjadi 10%, tarif permainan ketangkasan turun dari 20% menjadi 10%, tarif panti pijat dan refleksi turun dari 25% menjadi 10%.

Berikutnya, tarif pajak parkir turun dari 35% menjadi 10%, tarif mandi uap atau spa naik dari 25% menjadi 40%, tarif karaoke dan sejenisnya naik dari 30% menjadi 40%, tarif pajak penerangan jalan naik dari 5% menjadi 10%, NJOPTKP untuk peralihan atas dasar jual beli naik dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta.

Ia menambahkan, ada juga dihapuskannya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, dihapuskannya retribusi pengujian kendaraan bermotor, dihapuskannya retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Kemudian, dihapuskannya retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, dihapuskannya retribusi pengolahan limbah cair, dihapuskannya retribusi pelayanan tera atau tera ulang, dihapuskannya retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan dihapuskannya retribusi izin trayek.

“Tapi penambahan objek baru retribusi yaitu GOR di kecamatan dan penyesuaian tarif pelayanan persampahan atau kebersihan,” imbuh Sekda.

Untuk naskah akademik dan raperda, terang Syarifah, telah disusun juga tengah diharmonisasi oleh Kanwil Kememkumham Jawa Barat. Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan draft raperda ke DPRD Kota Bogor.

“Raperda masuk dalam pembahasan sidang 2 tahun 2023,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, raperda PDRD sendiri digarap sejak tahun 2021. Rapat dengar pendapat kali ini untuk meminta saran masukan dari para pelaku usaha di Kota Bogor.

“Hari ini menggali usulan-usulan dari pengusaha Kota Bogor bidang perhotelan, pengelolaan parkir, restoran, hiburan dan lainnya. Pemungutan pajak dan retribusi harus sesuai dengan UU yang ada, sehingga harus dirumuskan perda dari UU tersebut,” kata Deni.

Ia menjabarkan, UU HKPD telah disosialisasikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bogor telah merumuskan raperda PDRD dan naskah akademik disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi pada Januari 2023.

“Rangkaian harus dilakukan agar usulan raperda PDRD ini saat diusulkan ke DPRD Kota Bogor bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Deni. (Hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *