Warga Desa Pabuaran Sukamakmur Minta Pertanggung Jawaban BPN II Botim?

Sukamakmur, BogorOnline.com – Masyarakat Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, bakal mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Kabupaten Bogor wilayah Bogor Timur (Botim), dalam meminta pertanggung jawaban dalam waktu dekat.

Hal itu seperti disampaikan oleh salah seorang warga Desa Pabuaran, Sukamakmur, Usen yang mengatakan bahwa dirinya dan beberapa masyarakat Pabuaran Sukamakmur bakal mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 2, guna meminta kejelasan atas tanah mereka yang pada tahun 2022 lalu diajukan dalam program nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun tak kunjung diserahkan hasilnya.

“Sudah jadi, dan Peta Bidang Tanah (PBT) nya pun telah keluar, alias sudah jadi tinggal diserahkan. Tapi mengapa sampai hari ini belum juga diberikan kepada kami selaku pemohon,” kata Usen kepada wartawan media ini, Kamis (8/6/23).

Usen menjelaskan, tidak diserahkannya sertipikat tanah atas permohonannya melalui PTSL, pihak kantah Kabupaten Bogor II wilayah Botim tersebut, bahwa tanahnya masuk dalam plottingan PT. Bukit Jonggol Asri (BJA).

“Kenapa saya mau ke BPN berserta masyarakat lainnya itu, ingin mempertanyakan secara langsung ke pihak kantah Kabupaten Bogor 2 wilayah Botim tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pertanyaan yang bakal ia layangkan terkait keanehannya yang kala itu pihak kantor ATR/BPN Botim telah melakukan pengukuran atas tanahnya melalui program PTSL hingga telah ditanda tangani oleh ketua RT dan RW dan kepala Desa (Kades) setempat, namun buku sertipikat sampai sekarang tak kunjung diserahkan kepada pemohon itu sendiri.

“Tapi secara tiba-tiba ada pengumuman kepada saya dari pihak BPN, bahwa permohonan sertipikat atas nama saya yang sudah diberikan nomor sertipikat, tiba-tiba tiga (3) atau empat (4) bulan kemudian yang semestinya dibagikan tapi tidak, alasannya karena tanah kami kena plottingan PT. BJA,” ucap dia.

“Yang saya pertanyakan, alas hak PT. BJA apa?. Jangan masyarakat dibuat susah oleh segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi maupun golongan. Masa sertipikat kita sudah jadi tapi nggak dibagikan kepada pemilik atau pemohon, itu kan nggak masuk diakal,” tegasnya menambahkan.

Usen mempertanyakan, bila memang PT. BJA memiliki aset diwilayahnya itu, ditahun berapa perseroan terbatas itu melakukan belanja tanah di kawasan tempat tinggalnya tersebut.

Ia juga mengingatkan, agar pihak Kantah Kabupaten Bogor II jangan lebih berpihak kepada PT. BJA yang tak jelas dalam alas hak dalam penguasaan kepemilikan tanah di wilayahnya ini.

“Bilang ada plotting PT. BJA tapi nggak tahu lokasinya dimana kan aneh dia (kantah, red), harus tahu lah. Kalau memang nggak bisa dimohon sertipikat harusnya dari awal ditolak berkas permohonan saya ini, jangan sampai dibuat sampai peta bidang tanahnya telah jadi, tapi tiba tiba ada PT. BJA muncul, kan nggak masuk di akal jadinya,” imbuhnya dengan nada kesal.

“Itu ada apa BPN dengan PT. BJA, apa mereka dikasih suap atau apa saya nggak ngerti, yang jelas kami hanya orang awam tidak paham akan soal itu. Tapi kalau di diamkan kaya gini terus, saya bersama masyarakat dari sini mau ke BPN untuk meminta pertanggung jawaban pihak BPN,” tambah dia.

Lebih lanjut Usen menuturkan, sepengetahuan dirinya bahwa khusus masyarakat Desa Pabuaran yang tanah kepemilikannya terjadi tumpang tindih dengan plottingan PT. BJA, ada sebanyak kurang lebih 180 orang.

“Kemarin yang saya dengar, ada 180 orang yang kena plot BJA. Cuma nggak tahu benar atau tidaknya,” bebernya.

Terpisah, kepala Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur saat dikonfirmasi Aden mengungkapkan, untuk sampai saat ini PT BJA belum memberikan Surat Peralihan Hak (SPH) maupun alas hak lainnya sebagai dasar penguasaan ratusan hektare di wilayahnya.

“Hanya memang, beberapa waktu lalu pihak PT. BJA datang dengan membawa alat drone, tapi sampai sekarang tidak ada informasi kembali ke pihak desa,” singkatnya.

Sementara itu, salah satu pejabat Kantah Kabupaten Bogor II wilayah Botim, Ujang mengaku, jika informasi dari pihak PT. BJA bukti perolehannya sedang dikumpulkan di arsip kantornya, yaitu berupa SPH-SPH nya.

Jajarannya pun, mengakui sudah mengirim surat susulan ke PT. BJA ini agar dapat mempercepat verifikasinya, serta melampirkan bukti-bukti perolehannya.

“Mungkin nanti setelah selesai verifikasi fisiknya, akan dilakukan verifikasi dengan alas haknya. Silahkan bapak juga berkomunikasi dengan pihak PT. BJA nya di fasilitasi oleh kades, setelah selesai verifikasi fisik tanahnya tersebut,” terangnya.

“Memang harus ada bukti perolehan mereka juga, supaya clear (selesai) antara fisik dan yuridisnya,” tutup Ujang sembari menambahkan.

Sebelumnya, Kantor BPN 2 Bogor Timur (Botim) Kabupaten Bogor, diduga mengeluarkan sertipikat Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terindikasi cacat hukum.

Pasalnya, seorang pemohon pengurusan sertipikat di program nawacita Presiden Joko Widodo itu pada tahun 2021 lalu, hingga kini belum diserahkan kepada masyarakat di Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, meski prodak milik Kementerian ATR/BPN RI ini telah tercetak sejak kurang lebih sebulan terakhir lalu.

Samsul, selaku pemohon sertipikat PTSL di wilayah Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, mengatakan jika permohonan yang diajukan bersama saudaranya kepada BPN Botim atas sebidang tanah dengan hasil membeli tanah milik warga setempat, namun pengajuannya itu tak kunjung selesai.

Ia menyesalkan, meski sertipikat PTSL yang sudah diajukannya sejak 2 tahun lalu melalui program nawacita Presiden Jokowi yakni PTSL, walau pun sudah tercetak pihak BPN 2 Bogor Timur namun belum diserahkan sampai detik ini juga kepada dirinya selaku pemohon.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *