BOGORONLINE.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar pertemuan dengan pelaku usaha kawasan industri dari wilayah Jabodetabek dan Karawang. Pertemuan ini digelar untuk membahas strategi pengelolaan lingkungan menjelang musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada akhir April hingga awal Mei 2025.
Pertemuan yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/4/2025) tersebut difokuskan pada empat isu utama: penurunan kualitas udara, penataan sistem pembuangan limbah, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta manajemen sampah di kawasan industri.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa musim kemarau kerap memperburuk kualitas udara karena tingginya konsentrasi polutan yang tidak tersapu hujan. Kondisi ini diperparah oleh aktivitas industri yang tidak terkendali.
“Biasanya saat kemarau, alat pemantau kualitas udara kami langsung menunjukkan indikator merah. Karena itu, kami mengajak kawasan industri berdiskusi agar bisa melakukan langkah persuasif dan preventif,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, salah satu penyebab utama pencemaran udara adalah pembentukan aerosol yang terjebak di antara bangunan perkotaan akibat minimnya curah hujan. KLHK juga menyoroti kondisi sungai di Jakarta yang sebagian besar mengalami pencemaran berat akibat pembuangan limbah industri secara sembarangan.
“Hampir semua sungai di Jakarta, terutama 13 sungai utama, tercemar dalam kategori sedang hingga berat. Penataan sistem pembuangan limbah industri menjadi sangat mendesak,” tegasnya.
Isu lain yang turut dibahas adalah pengelolaan limbah B3 seperti lampu, aki, kabel, dan cat yang banyak digunakan di sektor industri. Hanif menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap limbah berbahaya ini untuk mencegah pencemaran yang lebih luas.
Selain itu, KLH juga mendorong pengelola kawasan industri untuk menyelesaikan persoalan sampah di tingkat internal kawasan tanpa mengandalkan pengolahan eksternal.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepala dinas lingkungan hidup di daerah untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan administratif kepada industri yang tidak mematuhi aturan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran terbuka. Dari 16 tungku pembakar yang teridentifikasi, tiga di antaranya sudah kami tutup, dan proses hukum tetap berjalan,” ujar Hanif menegaskan.