BOGORONLINE.com – Kasus dugaan pelanggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali bertambah. Setelah perkara gadai SK yang menyeret pejabat berinisial IJ, kini muncul kasus lain yang melibatkan oknum berinisial DA.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor saat ini masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap DA.
Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani, membenarkan proses tersebut. Ia menyebut pemeriksaan terhadap DA telah rampung dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor dan kini tinggal menunggu penetapan sanksi.
Menurut Wawan, kasus yang menjerat DA berkaitan dengan pengelolaan angsuran pinjaman anggota Satpol PP ke salah satu koperasi di Kota Bogor.
“Jumlahnya kurang lebih Rp227 juta. Semua angsuran dikumpulkan di DA, tapi tidak disetorkan ke koperasi yang uangnya dipinjam oleh anggota,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/4).
Ia juga mengungkapkan bahwa DA sudah tidak masuk kerja dalam kurun waktu cukup lama akibat persoalan tersebut.
“Sudah lumayan lama nggak masuk kerja, ya hampir dua bulan,” katanya.
Wawan menambahkan, sebelum ditangani Inspektorat, pihak Satpol PP telah lebih dulu melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya kemudian diserahkan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, menyatakan pihaknya belum memperoleh gambaran utuh terkait kronologi kasus tersebut. Ia menilai, dugaan gadai SK maupun persoalan setoran koperasi masih perlu ditelusuri lebih dalam.
“Namun kita belum tahu jelas kronologi pastinya. Ini masih asumsi dan belum ada duduk bersama antara pihak peminjam dan yang dipinjamkan SK sampai soal angsuran koperasi,” ujarnya.
Zenal mendesak agar seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pihak perbankan dan koperasi, segera dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Pejabat bank harus dipanggil untuk memperjelas siapa saja yang berkaitan. Semua anggota yang memberikan SK untuk digadaikan harus hadir dan memberikan pernyataan jujur. Harus duduk bersama agar terang benderang,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta Inspektorat Kota Bogor melakukan pemeriksaan menyeluruh guna menghindari spekulasi di masyarakat.
“Inspektorat harus turun detail. Jangan sampai pemerintah kota menjadi sasaran masyarakat seolah tidak mampu melakukan pengawasan,” tambahnya.
DPRD turut mendorong Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor segera mengambil langkah konkret agar persoalan tidak berkembang tanpa arah.
“Sekda harus segera menindaklanjuti isu krisis ini. Jangan sampai berkembang liar dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan integritas aparatur serta tata kelola pemerintahan daerah. Penanganan yang lambat dan tidak transparan dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, sebelumnya menyatakan bahwa proses hukuman disiplin terhadap IJ masih berlangsung di BKN.
“Masih diproses, rekomendasinya seperti apa. Kami masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN,” ujarnya, Selasa (14/4).
Ia memastikan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada IJ termasuk kategori hukuman disiplin berat, meski tidak merinci bentuknya.
“Yang pasti hukdis berat,” katanya.
Dani juga menambahkan bahwa proses pemberian sanksi terhadap DA saat ini masih berjalan di BKN.
“Untuk sanksi terhadap DA juga sedang diproses di BKN,” tandasnya.





