BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Rancamaya Cluster Lake View, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Aksi tersebut berlangsung pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal ke luar negeri.
Kapolresta Bogor Kota, Rio Wahyu Anggoro, melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Susanto yang mendapati rumahnya dibobol melalui rekaman CCTV.
“Peristiwa ini terjadi saat korban sedang berada di luar negeri. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dan menggasak sejumlah barang berharga,” ungkap Kompol Aji, Selasa (5/5/2026).
Aji melanjutkan, kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumah sejak 18 Maret 2026 untuk berlibur ke Tiongkok. Empat hari kemudian, korban menerima notifikasi dari CCTV yang menunjukkan adanya orang masuk ke dalam rumahnya.
Setelah rekaman diperiksa, terlihat sekelompok pelaku membobol rumah dan mengambil barang berharga, pihak keluarga dan petugas keamanan yang datang ke lokasi mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Pelaku berjumlah empat orang dan seluruhnya merupakan warga negara asing asal Tiongkok.
“Pelaku beraksi secara terorganisir. Mereka masuk melalui bagian belakang rumah dan merusak sejumlah pintu serta brankas menggunakan alat berupa linggis,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat melakukan survei lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor menggunakan mobil sewaan. Bahkan, dua hari sebelum kejadian, mereka diduga telah mencoba melakukan aksi serupa di lokasi lain di kawasan Rancamaya.
Polisi mengidentifikasi para pelaku masing-masing berinisial:
- WU RIFU (ditangkap)
- JIANXIONG WU (ditangkap)
- LU ANNIAN (DPO)
- SU LIANGXING (DPO)
Pelaku utama, WU RIFU, diketahui menyewa kendaraan yang kemudian digunakan dalam aksi kejahatan. Setelah melakukan pencurian, para pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri.
Namun, berdasarkan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, diketahui bahwa sebagian pelaku kembali masuk ke Indonesia melalui Bali. Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak kembali ke Tiongkok.
“Pelaku diamankan saat akan meninggalkan Indonesia. Saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, antara lain:
- Perhiasan emas dan logam mulia
- Sejumlah jam tangan mewah
- Uang tunai ratusan juta rupiah
- Dokumen penting dan kunci kendaraan
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, serta peralatan yang digunakan untuk membobol rumah.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui call center 110 dan tingkatkan sistem keamanan lingkungan, termasuk penggunaan CCTV,” tutup Kompol Aji.
Saat ini, penyidik masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).





