BOGORONLINE.com, JONGGOL – Pembangunan kanopi di Alun-alun Jonggol oleh badan usaha milik desa (Bumdes) Jonggol Makmur terus menuai tanggapan. Bumdes milik Pemerintah Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor itu, menggunakan lahan milik Pemkab Bogor yang harus melalui prosedur untuk menggunakannya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni, S.T merespon ramainya pembicaraan terkait pembangunan kanopi. Kata dia, mendengar berita yang menjadi pembicaraan hangat itu, langsung menghubungi Camat Jonggol Andri Rahman.
Selain itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah. Ia mempertanyakan rekomendasi dari DPKPP terkait pembangunan kanopi tersebut.
“Saya langsung menghubungi Camat Jonggol dan kadis DPKPP menanyakan rekomendasi. Keduanya belum memberikan keterangan yang memuaskan. Tapi, saya akan terus menanyakan rekomendasi itu,” kata Achmad Fathoni melalui sambungan telephon, Sabtu (13/6).
Dirinya juga telah meminta UPT 2 DPKPP yang membawahi wilayah Jonggol untuk turun langsung ke lapangan. Dijanjikan, Senin (15/6) pihak UPT akan mengecek langsung pembangunan kanopi yang dianggap bermasalah itu.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar semua pihak mengikuti aturan dan mengutamakan kepentingan umum. Menurutnya, penggunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), sarana umum dan Aset Pemda termasuk Alun-alun Jonggol. Harus minta rekomendasi terlebih dahulu dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Semua harus taat aturan jika akan melakukan suatu kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Jadi semua kegiatan pembangunan di alun-alun jonggol harus ada rekomendasi dari DPKPP,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Jonggol melalui Bumdes Jonggol Makmur membangun kanopi diatas trotoar alun-alun Jonggol. Kanopi itu akan disewakan kepada pedagang kaki lima (PKL).
Namun, pembangunan itu dianggap merampas hak masyarakat pejalan kaki serta akan membuat kesemrawutan. Juga, berpotensi melanggar protokol covid 19, social/physical distance. Sehingga masyarakat meminta pembangunan dihentikan. (soeft)





