Cileungsi, bogoronline.com-Kapala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong, Kabupaten Bogor digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh Abdul Wahab Joni, S.Sos Direktur Utama PT. Awalan Sukma Sejahtera. Selain Kepala BPN Cibinong, Direktur Pt. Berkah Karya Bersama Syahputra juga jadi tergugat II Intervensi.
Informasi yang dihimpun bogoronline.com, Kepala BPN digugat lantaran dianggap lalai dalam menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 yang terletak di Desa Cileungsi Kidul dan Nomor 5 di Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi. Kedua sertifikat itu atas nama Yayasan Purna Bakti Pertiwi.
Dasar gugatan penggugat, lahan sertifikat 1 dan 5 telah dibeli penggugat dari ahli waris, Nyi Imas, selaku pemilik sah atas lahan yang sertifikatnya digugat. Gugatan itu terdaftar pada PTUN Bandung Nomor 164/G/2015/PTUN-BDG dengan obyek sengketa Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor BPN berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor 1 dan 5.
Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 di Desa Cileungsi Kidul, Gambar Situasi (GS) No. 6601/1987, 26/5/1987, tanggal 6 Juni 1987 luas 313.700 meter persegi atas nama Yayasan Kreatifitas Remaja dan Pemuda yang sebelumnya atas nama Yayasan Purna Bakti Pertiwi. Selain itu, Sertipikat nomor 5 di Desa Dayeuh GS nomor 6602/1978, 26/5/1987 tanggal 6 juni 1987 luas 132.600. m2, juga atas nama Yayasan Kreatifitas Pemuda dan Remaja sebelumnya atas nama Yayasan Purna Bakti Pertiwi.
Pada sidang Pembuktian Senin (4/4) lalu, BPN melalui kuasanya menyerahkan bukti-bukti dasar penerbitan sertipikat hak pakai tersebut. Alas hak penerbitannya menunjuk Aigendom Verponding Nomor 12 Sisa, 14 sisa, 15 sisa, 16 sisa dan 17 sisa, yang dijadikan sebagai bukti Tergugat 1 (T-1) dan T-2 dalam persidangan.
Padahal dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18-5-1987, Nomor 44/HP DA/1987 menyatakan bahwa Aigendom Verponding 12 sisa dan 14 sisa, terletak di Desa Mampir dan Aigendom Verponding Nomor 15 sisa terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, yang dijadikan bukti T4b.
Selain alas hak yang letaknya jauh dari objek sengketa yakni Desa Mampir dan Mekarsari, Gambar Situasi (GS) pun jauh, di Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunungputri yang dijadikan bukti T5 dan T6.
Ironisnya, dalam persidangan yang sudah setahun berjalan, tergugat belum pernah memunculkan Sertifikat 1 dan 5 yang asli. Ketua Majelis Hakim, Sutiyono, SH. MH didampingi Hakim Anggota Retno Nawangsih, SH dan Indah Mayasari. SH. MH, Panitera Pengganti Nasib Ilahi SE, SH dalam sidang gugatan ini melanjutkan sidang Senin depan (9/5). (Soeft)





