Pembahasan Amdal Apartemen Gaperi Dihentikan

 

Cibinong – bogoronline.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) akhirnya menghentikan pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan apartemen Menara Gaperi, yang berlokasi di Kampung Glonggong, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede.

 

Penghentian pembahasan ini disebabkan, warga sekitar lokasi banyak yang menolak pembangunan apartemen. “Syarat, pembahasan Amdal kondisi lingkungan sekitar sudah kondusif,” kata Kepala Bidang Amdal, Badan Lingkungan Hidup, Kabupate Bogor Erlina Permana.

 

Menurut Erlina, meski pengembang Menara Gaperi telah mengantongi izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, namun mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012, pembangunan rumah vertikal, seperti apartemen kajiannya harus matang, agar tak menimbulkan masalah dikemudian hari.“Itu yang menjadi dasar bagi kami menghentikan pembahasan Amdal Menara Gaperi, selain adanya persoalan tanah yang belum terselesaikan,” ujarnya.

 

Kuasa Hukum warga Puri Artha Sentosa, Desa Waringin Jaya Zentoni meminta  penghentian pembahasan Amdal Menara Gaperi dilakukan secara permanen, karena kata direktur eksekutif LBH Bogor ini, lokasi yang akan dijadikan pembangunan apartemen itu kurang pas alias tidak cocok.

 

“Apa yang dikatakan Pak Rohmat, kepada Desa Waringin Jaya, keberadaan apartemen di Desa Kedung Waringin akan menyebabkan bencana banjir, karena belum jadi saja, saat hujan deras beberapa waktu lalu sejumlah rumah warga terendam, padahal sebelumnya tidak pernah,” ungkapnya.

 

Sekretaris Kecamatan Bojong Gede Farid Ma’ruf pun mengaku kurang setuju di wilayahnya dibangun apartemen, karena akan menimbulkan sejumlah persoalan baru, diantaranya kemacetan lalu lintas.

 

Dengan dibangunnya rumah susun nanti ada 3.600 penghuni baru. Kita harus memikirkan apakah Jalan Raya Bojonggede cukup untuk 3.600 kendaraan baru, apakah ada lahan pemakaman yang cukup, apakah mampu DKP membuang sampahnya dan lainnya,” paparnya.

 

Kuasa hukum PT Gaperi, Herbin Hutapea mengatakan, lahan untuk Menara Gaperi, sebenarnya sudah bersertifikat atas nama kliennya. Sertifikat tersebut hasil pembelian lahan yang dilakukan pada tahun 1999 melalui perantara. Herbin memastikan, pada tahun tersebut, perusahaan yang dia dampingi sudah menggelontorkan dana untuk membeli lahan dari masyarakat.

 

“Kalau masalah apakah terdapat dana yang tidak disampaikan oleh pihak perantara saat pembelian tanah dulu, itu di luar sepengetahuan saya,” katanya

 

Pimpinan Produksi PT Gaperi, Dori Herlambang menambahkan, untuk mengatasi banjir akibat kompleks rumah susun ini, pihaknya sudah merencanakan membangun saluran air dengan lebar 2 meter dan kedalaman 1-2 meter.

 

Nantinya saluran air tersebut langsung terhubung dengan jalur irigasi terdekat. Namun ia belum bisa memastikan kapan saluran tersebut dibangun. Pasalnya, sampai saat ini, pihaknya belum mengantongi IMB mengingat proses Amdal yang belum rampung. (Zah)

 

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *