Kontrak Perpanjangan Pengoperasian TPAS Galuga Disetujui DPRD

Cibumbulang – bogoronline.com – Pemerintah Kota Bogor akhirnya bisa leluasa membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang.

Hebatnya lagi, pembuangan sampah tersebut tidak mengenal batas waktu, karena DPRD Kabupaten Bogor memasukan klausul pembuangan sampah ke Galuga dihentikan, ketika Tempat Pengolahan dan Pembuangan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, di Kecamatan Klapanunggal dioperasikan.

Persetujuan kontrak perpanjangan penggunaan TPA Galuga itu diputuskan dalam sidang paripurna DPRD yang digelar Senin (20/06).  Namun demikian, kendati memberikan persetujuan, DPRD memberikan beberapa syarat atau catatan yang wajib dijalankan Pemerintah Kota Bogor.

“Syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Bogor, diantaranya pemberian kompensasi kepada warga terkena dampak, seperti penyediaan sarana air bersih dan lain-lainnya,”kata Wakil Ketua DPRD Iwan Setiawan seraya menambahkan Pemerintah Kota Bogor harus membenahi masalah analisis dampak lingkungan (Amdal) dan membangun sanitary landfield.

Masa penggunaan TPAS Galuga berakhir dengan habisnya kerjasama pengelolaan antara Pemkot dan Pemkab Bogor terhitung 31 Desember 2015. Habisnya kerjasama tersebut sempat menimbulkan pro kotra terkait kelanjutan penggunaan TPAS Galuga.

Sejumlah warga setempat menggelar demonstrasi menolak penggunaan TPAS Galuga. Namun, TPPAS Nambo yang diproyeksikan sebagai pembuangan sampah pengganti belum juga rampung dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kita berharap  TPPAS terpadu Nambo yang akan dioperasikan tahun 2007 nanti bisa menjadi solusi terbaik. Baik untuk Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, maupun Kota Depok dalam membuang sampah. Mudah-mudahan nanti tidak membebani dan tak jadi persoalan lagi,” kata Bupati, Nurhayanti, menanggapi persetujuan tersebut.

Terkait sejumlah catatan yang diberikan DPRD, Nurhayanti mengaku siap melaksanakannya. Terkait Amdal, Bupati menyebut, sebenarnya TPAS Galuga sudah memiliki dokumen berupa UKL dan UPL yang disahkan pada tahun 2012. Namun dalam pengoperasian TPAS Galuga, ternyata UKL dan UPL tersebut belum mencakup semua aspek.

Dengan demikian, kata Nurhayanti dibutuhkan penyusunan Amdal dan revisi dokumen-dokumen yang sudah dimiliki. Terkait hal ini, Pemkab Bogor akan segera menyusun perencanaan teknisnya.  Untuk kompensasi kata  Nurhayanti, masalah tersebut wajib dipenuhi Pemerintah Kota Bogor, karena perintah dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *