Permendagri No 06/ 2016 di Pemkab Bogor Belum Diterapkan, Pegawai Ogah Pakai Seragam Hitam Putih

Cibinong – bogoronline.com – Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan para pegawai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota mengenakan seragam hitam putih ala Presiden Joko Widodo, satu kali dalam sepekan di Kabupaten Bogor belum diterapkan. Kendati kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 tahun 2016.

Sekretaris Daerah Adang Suptandar ketika dikonfirmasi membantah, jika para pegawai yang bertugas di Bumi Tegar Beriman itu, enggan mengenakan seragam atau pakaian hitam putih.

“Pakaian hitam putih pasti akan kita gunakan satu kali dalam sepekan, namun tidak sekarang, karena kita belum mengalokasikan anggaran untuk pengadaan pakaian tersebut,” kilahnya, kepada wartawan, Jum’at (10/06).

Adang menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan tunduk pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi tak ada sedikit pun niat untuk mengabaikan Permendagri  Nomor 6 tahun 2016. “Pakaian hitam putih kita wajibkan dikenakan kepada seluruh pegawai pada tahun 2017 mendatang,” ujarnya.

Namun demikian, jadi tidaknya penggunaan pakaian hitam putih itu sepenuhnya tergantung DPRD, karena merekalah yang berhak menentukan alokasi anggaran. “Saya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengintruksikan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor, untuk memasukan belanja pengadaan pakaian tersebut dalam RAPBD 2017 mendatang,” jelasnya.

Kewajiban mengenakan seragam putih hitam ala Jokowi itu, dikhususkan pada hari Rabu, sementara Kamis dan Jum’at daerah diberikan kebebasan untuk mengenakan seragam atau pakaian khas atau cirri daerahnya masing-masing.

Keharusan mengenakan pakaian hitam putih ini banyak menuai penolakan satu diantaranya dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dengan alasan para pegawai di lingkungan Pemprov Jateng, telah mengenakan pakaian tradisional. (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *