Kota Bogor – bogoronline.com
Munculnya sejumlah fakta fakta baru dalam persidangan lanjutan kasus pembelian lahan milik Angkahong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Bandung, berdasarkan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor diharapkan segera melakukan jemput bola.
Ketua Harian DPN LSM Kampak Roy Sianipar didampingi Bendum DPN Kampak ST Sumartini mengatakan, pihak Kejari Kota Bogor harus segera menjemput bola dengan memeriksa kembali sejumlah pihak, terutama orang orang yang disebutkan dalam dakwaan maupun eksepsi para terdakwa, apalagi jika orang itu disebut sebut terus oleh para saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Untuk mendalami peranan orang orang yang terlibat dalam kasus tersebut, maka siapapun yang disebutkan namanya dalam persidangan, harus diperiksa kembali. Kejari harus berani menjemput bola, walaupun sidang terus berjalan,” ungkap Roy, Minggu (17/7/16).
Sumartini menambahkan, orang yang dipanggil sebagai saksi itu adalah orang yang sangat mengetahui terkait kasus lahan Angkahong, dan pemanggilan saksi saksi merupakan alat bukti bagi Kejari. Jadi setiap ada fakta fakta baru muncul di persidangan, menjadi arah masukan untuk Kejari Kota Bogor.
“Siapa tahu dalam persidangan itu muncul fakta fakta yang menjurus kepada alat bukti yang selama ini tidak dimiliki Kejari. Jadi ketika ada sesuatu yang baru dalam fakta persidangan, harus segera di tindaklanjuti dan dijemput bola,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sumartini meminta Kejari untuk segera menjemput bola memeriksa kembali orang orang yang disebut dalam persidangan.
“Pengungkapan kasus harus dilanjutkan, tinggal Kejari menelusuri siapa saja pihak pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, karena kita meyakini sudah ada unsur kerugian negara dalam kasus Angkahong ini,” ucapnya.
Kejari harus berani masuk kepada pihak yang bertanggung jawab, dan jangan tebang pilih. nama sejumlah pejabat teras sudah disebutkan oleh sejumlah pihak dalam persidangan, jadi jangan sampai hal itu didiamkan, sehingga yang terjadi adalah, kasus itu hanya mengorbankan kalangan orang tidak bersalah, sedangkan aktor pemeran utamanya tidak terungkap. Berbicara soal penegakan hukum dan keadilan bisa terwujud dengan sebenar benarnya, asalkan pihak Kejari berani mengungkap semuanya.
“Para terdakwa juga jangan mau menjadi tumbal maupun dikorbankan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Kesaksian para pejabat teras baik di Pemkot Bogor maupun pihak Legislatif sangat penting dan akan menjadi utama dalam pengungkapan kasus Angkahong,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, Sidang lanjutan kasus Angkahong akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (18/7/16), dengan menghadirkan sejumah saksi saksi. Sidang juga akan dilanjutkan pada hari Rabu dengan agenda yang sama. Jadi sidang selanjutnya akan digelar selama dua kali dalam seminggu.(bunai)





